Calon Investor Asing Tertahan di Rumah Detensi Imigrasi, Minta Dibebaskan Sesuai Putusan
Pengacara Erick Wong, Frits Marsel. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Salah satu calon investor asing dikabarkan berurusan dengan pihak Imigrasi Indonesia.
Dia adalah Erick Wong, warga negara Meksiko yang sempat ditahan pihak Imigrasi karena diduga terlibat pelanggaran prosedur tinggal.
Namun, kasus yang menimpanya sudah selesai dan ia berhak untuk bebas.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan
Sayangnya, pria paruh baya yang dikabarkan akan berinvestasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) itu masih tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kalideres, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Erick Wong, Frits Marsel Adu langsung meminta kejelasan nasib kliennya yang kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Rudenim.
Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rudenim, ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print - 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023.
"Hari ini saya datang ke Rudenim untuk menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang kemarin sudah kami laksanakan eksekusi bersama dengan jaksa. Namun, pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yang pasti karena hari ini masih cuti bersama," kata Frits kepada wartawan, Rabu (28/6).
Frits menyebut, keputusan status Erick Wong sudah inkrah.
Berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim
"Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksanakan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dieksekusi secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan," kata Frits.
Baca Juga:
Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA
Upaya Frits mencari keadilan bagi kliennya juga kandas saat tidak diperbolehkan masuk ke Rudenim.
Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut, pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick.
"Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang saja. Kebetulan lagi long weekend," kata Surya saat dikonfirmasi wartawan.
Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa, 27 Juni 2022 sore.
Artinya, butuh proses administrasi untuk memperjelas status Erick Wong.
Namun, begitu libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang.
Kepala rumah detensi masih berkoordinasi ke kedutaan Jepang.
"Sekarang kan tutup sampai Minggu, kepala rumah detensi masih koordinasi dengan Kedutaan Jepang, karena dia pakai paspor Meksiko, nanti dikoordinasikan, setelah dapat hasil koordinasi akan kita deportasi ke Jepang berdasarkan putusan pengadilan," kata Surya. (Knu)
Baca Juga:
Teroris Uzbekistan yang Bunuh Petugas Imigrasi Diproses Pidana di Indonesia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump