Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Calon Investor Asing Tertahan di Rumah Detensi Imigrasi, Minta Dibebaskan Sesuai Putusan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Juni 2023
Calon Investor Asing Tertahan di Rumah Detensi Imigrasi, Minta Dibebaskan Sesuai Putusan

Pengacara Erick Wong, Frits Marsel. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Salah satu calon investor asing dikabarkan berurusan dengan pihak Imigrasi Indonesia.

Dia adalah Erick Wong, warga negara Meksiko yang sempat ditahan pihak Imigrasi karena diduga terlibat pelanggaran prosedur tinggal.

Namun, kasus yang menimpanya sudah selesai dan ia berhak untuk bebas.

Baca Juga:

Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan

Sayangnya, pria paruh baya yang dikabarkan akan berinvestasi di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) itu masih tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kalideres, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Erick Wong, Frits Marsel Adu langsung meminta kejelasan nasib kliennya yang kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Rudenim.

Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rudenim, ini juga sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print - 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023.

"Hari ini saya datang ke Rudenim untuk menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang kemarin sudah kami laksanakan eksekusi bersama dengan jaksa. Namun, pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yang pasti karena hari ini masih cuti bersama," kata Frits kepada wartawan, Rabu (28/6).

Frits menyebut, keputusan status Erick Wong sudah inkrah.

Berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim

"Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksanakan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dieksekusi secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan," kata Frits.

Baca Juga:

Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA

Upaya Frits mencari keadilan bagi kliennya juga kandas saat tidak diperbolehkan masuk ke Rudenim.

Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut, pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick.

"Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang saja. Kebetulan lagi long weekend," kata Surya saat dikonfirmasi wartawan.

Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa, 27 Juni 2022 sore.

Artinya, butuh proses administrasi untuk memperjelas status Erick Wong.

Namun, begitu libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang.

Kepala rumah detensi masih berkoordinasi ke kedutaan Jepang.

"Sekarang kan tutup sampai Minggu, kepala rumah detensi masih koordinasi dengan Kedutaan Jepang, karena dia pakai paspor Meksiko, nanti dikoordinasikan, setelah dapat hasil koordinasi akan kita deportasi ke Jepang berdasarkan putusan pengadilan," kata Surya. (Knu)

Baca Juga:

Teroris Uzbekistan yang Bunuh Petugas Imigrasi Diproses Pidana di Indonesia

#Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan