Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 April 2023
Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA

Fitur e-VoA dari Imigrasi yang diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id. ANTARA/HO-KJRI Penang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

"Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," tutur Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (26/4).

Baca Juga

Tempat Wisata Baru di Jakarta dengan Spot Foto Bernuansa Jepang

Setibanya di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di perangkat elektroniknya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.

Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

Baca Juga

Gibran Ingatkan Dinamika Politik Memanas dan Sindir Pegawai Keluyuran Jam Kerja

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

"Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.

Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat. (*)

Baca Juga

Cara Kembalikan Usia Biologis yang Hilang Akibat Stres

#Visa
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
Golden Visa Indonesia, yang diluncurkan pada Juli 2024, adalah izin tinggal khusus yang ditujukan bagi WNA kategori tertentu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
Indonesia
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Kebijakan tersebut merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada 13 Juli 2025 di Brussels, Belgia.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Indonesia
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Untuk mendapatkan visa Schengen multiple entry dengan masa berlaku panjang, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
Indonesia
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
AS memperketat visa pelajar dari Indonesia. Jadi, pemohon visa wajib menyantumkan akun media sosial di formulir aplikasi.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
Indonesia
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
WNI kini bisa mengunjugi China tanpa visa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum berkunjung ke sana.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Indonesia
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Keberadaan jemaah dengan visa non-haji dapat mengganggu kenyamanan dan keterbatasan tempat bagi jemaah resmi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Indonesia
Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juli 2024
Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
Indonesia
Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juli 2024
Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi
Indonesia
5 Juta Orang Asing Masuk Indonesia Dalam 6 Bulan Terakhir
Digitalisasi layanan yang diterapkan cukup efektif dengan pengajuan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juli 2024
5 Juta Orang Asing Masuk Indonesia Dalam 6 Bulan Terakhir
Dunia
China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa, Berlaku untuk 12 Negara
China memperpanjang kebijakan bebas visa untuk 12 negara. Hal itu dilakukan setelah kunjungan Presiden China, Xi Jinping, ke Prancis.
Soffi Amira - Rabu, 08 Mei 2024
China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa, Berlaku untuk 12 Negara
Bagikan