Imigrasi Tambahkan 3 Negara dalam Daftar VoA
Fitur e-VoA dari Imigrasi yang diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id. ANTARA/HO-KJRI Penang
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.
"Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB," tutur Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (26/4).
Baca Juga
Tempat Wisata Baru di Jakarta dengan Spot Foto Bernuansa Jepang
Setibanya di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di perangkat elektroniknya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.
Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.
Baca Juga
Gibran Ingatkan Dinamika Politik Memanas dan Sindir Pegawai Keluyuran Jam Kerja
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
"Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.
Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Golden Visa Tarik Modal Asing Rp 48 Triliun dari 61 Negara Setahun Terakhir, Sinyal Positif Indonesia Jadi Magnet Utama Investor
UE Rilis Visa Schengen untuk WNI, Waka Komisi VII DPR: Perluas Pasar Produk RI di Eropa
Apa Itu Visa Cascade yang Bikin Orang Indonesia Bisa Bebas ke Eropa Berulang Kali hingga Syarat Mendapatkannya
AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir
WNI Kini Bisa Kunjungi China Tanpa Visa, ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
DPR Soroti Penggunaan Visa Selain Haji Resmi, Bisa Picu Masalah dan Sanksi
Jokowi Kaget Sudah Ada 300 WNA Antre Daftar Golden Visa
Kriteria WNA Penerima Golden Visa Indonesia Versi Jokowi
5 Juta Orang Asing Masuk Indonesia Dalam 6 Bulan Terakhir
China Perpanjang Kebijakan Bebas Visa, Berlaku untuk 12 Negara