Disebut Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP, Setnov: Ngarang Itu!

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 03 November 2017
Disebut Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP, Setnov: Ngarang Itu!

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis Hakim menanyakan kepada Setnov terkait permintaannya kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo agar tidak galak-galak dalam pembahasan proyek e-KTP.

Permintaan tersebut, disampaikan Setnov saat bertemu Ganjar di Bandara Ngurah Rai, Bali saat pembahasan proyek itu sedang bergulir di DPR.

"Ada keterangan, bapak bilang ke pak Ganjar soal pembahasan jangan keras-keras," tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11).

Mendengar pertanyaan itu, Setnov berdalih bahwa apa yang disampaikan Ganjar hanya mengada-ngada. Dia membantah keterangan Gubernur Jawa Tengah itu. "Nggak benar yang mulia, ngarang dia," jawab Setnov.

Tak puas dengan jawaban mantan Bendahara Umum Golkar saat proyek e-KTP tersebut berlangsung, hakim pun mengingatkan agar Setnov berbicara jujur. Pasalnya, dia telah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar.

"Saya ingatkan kepada saudara, tolong saudara berikan keterangan yang benar, saudara sudah disumpah. Saudara Ganjar sudah sampaikan di sini, tolong saudara bicara yang jujur," tegas hakim.

Ketua Umum Partai Golkar itu tetap pada pendiriannya. Setnov bersikeras bahwa saat bertemu dengan Ganjar tidak pernah membicarakan persoalan proyek e-KTP.

"Tidak benar yang mulia, karena memang tidak ada yang dibicarakan soal e-KTP," bantah Setnov.

Menurut Setnov, pertemuannya dengan Politisi PDI Perjuangan itu di Bandara Ngurai Rai hanya kebetulan. Dia kembali menegaskan bahwa dalam pertemuan singkat itu sama sekali tidak membicarakan e-KTP.

"Kalau bertemu saudara Ganjar di Bandara di Bali, pernah. Tidak ada yang spesial (yang dibicarakan) tidak ada yang menyangkut e-KTP, biasa saja, kalau nggak salah kita terburu-buru," kata Ganjar.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar tentang pertemuannya dengan Setnov. Pertemuan itu terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Tentang perbincangan 2011-2012 saya pernah bertemu dengan saudara Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai Bali. Lalu ada pembicaraan, gimana mas Ganjar soal e-KTP? Sudah beres? Jangan galak-galak, ya. Lalu saudara menanggapi, saya nggak ada urusan. Ini menarik. Coba dijelaskan?" ucap hakim Jhon kepada Ganjar.

Ganjar menjelaskan saat itu bertemu dengan Setnov, tetapi beda pesawat. Tentang perkataan Setnov jangan galak-galak, menurut Ganjar hal itu lantaran adanya perdebatan terkait proyek e-KTP.

"Kami berjumpa dalam suatu penerbangan, tetapi beda pesawat. Itu saya mau masuk pesawat dan didatangi, dibilang begitu. Katanya jangan galak-galak dan saya bilang sudah selesai urusan e-KTP dan bukan urusan saya," kata Ganjar seperti bacaan hakim dalam BAP. (Pon)

Baca berita terkait lanjutan sidang e-KTP lainnya di: Dicecar Hakim, Setnov: Ini Kejam!

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Bagikan