Disebut Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP, Setnov: Ngarang Itu!

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 03 November 2017
Disebut Ganjar Jangan Galak Soal E-KTP, Setnov: Ngarang Itu!

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Majelis Hakim menanyakan kepada Setnov terkait permintaannya kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo agar tidak galak-galak dalam pembahasan proyek e-KTP.

Permintaan tersebut, disampaikan Setnov saat bertemu Ganjar di Bandara Ngurah Rai, Bali saat pembahasan proyek itu sedang bergulir di DPR.

"Ada keterangan, bapak bilang ke pak Ganjar soal pembahasan jangan keras-keras," tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/11).

Mendengar pertanyaan itu, Setnov berdalih bahwa apa yang disampaikan Ganjar hanya mengada-ngada. Dia membantah keterangan Gubernur Jawa Tengah itu. "Nggak benar yang mulia, ngarang dia," jawab Setnov.

Tak puas dengan jawaban mantan Bendahara Umum Golkar saat proyek e-KTP tersebut berlangsung, hakim pun mengingatkan agar Setnov berbicara jujur. Pasalnya, dia telah disumpah untuk memberikan keterangan secara benar.

"Saya ingatkan kepada saudara, tolong saudara berikan keterangan yang benar, saudara sudah disumpah. Saudara Ganjar sudah sampaikan di sini, tolong saudara bicara yang jujur," tegas hakim.

Ketua Umum Partai Golkar itu tetap pada pendiriannya. Setnov bersikeras bahwa saat bertemu dengan Ganjar tidak pernah membicarakan persoalan proyek e-KTP.

"Tidak benar yang mulia, karena memang tidak ada yang dibicarakan soal e-KTP," bantah Setnov.

Menurut Setnov, pertemuannya dengan Politisi PDI Perjuangan itu di Bandara Ngurai Rai hanya kebetulan. Dia kembali menegaskan bahwa dalam pertemuan singkat itu sama sekali tidak membicarakan e-KTP.

"Kalau bertemu saudara Ganjar di Bandara di Bali, pernah. Tidak ada yang spesial (yang dibicarakan) tidak ada yang menyangkut e-KTP, biasa saja, kalau nggak salah kita terburu-buru," kata Ganjar.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar tentang pertemuannya dengan Setnov. Pertemuan itu terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Tentang perbincangan 2011-2012 saya pernah bertemu dengan saudara Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai Bali. Lalu ada pembicaraan, gimana mas Ganjar soal e-KTP? Sudah beres? Jangan galak-galak, ya. Lalu saudara menanggapi, saya nggak ada urusan. Ini menarik. Coba dijelaskan?" ucap hakim Jhon kepada Ganjar.

Ganjar menjelaskan saat itu bertemu dengan Setnov, tetapi beda pesawat. Tentang perkataan Setnov jangan galak-galak, menurut Ganjar hal itu lantaran adanya perdebatan terkait proyek e-KTP.

"Kami berjumpa dalam suatu penerbangan, tetapi beda pesawat. Itu saya mau masuk pesawat dan didatangi, dibilang begitu. Katanya jangan galak-galak dan saya bilang sudah selesai urusan e-KTP dan bukan urusan saya," kata Ganjar seperti bacaan hakim dalam BAP. (Pon)

Baca berita terkait lanjutan sidang e-KTP lainnya di: Dicecar Hakim, Setnov: Ini Kejam!

#Setya Novanto #Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #Ganjar Pranowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Bagikan