Dicecar Hakim, Setnov: Ini Kejam!

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 03 November 2017
Dicecar Hakim, Setnov: Ini Kejam!

Ketua DPR Setya Novanto (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dicecar oleh Ketua majelis hakim John Halasan Butar mengenai dugaan suap untuk menggiring anggaran proyek e-KTP tahun 2011.

Diketahui, saat proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 5,9 triliun itu bergulir, Setnov menjabat sebagai Bendahara Umum dan Ketua Fraksi Partai Golkar.

Awalnya, Setnov dikonfirmasi oleh hakim John, apakah mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR RI atas proyek e-KTP. Namun Setnov berdalih tak tahu mengenai hal tersebut. "Kami betul-betul tidak mengetahui Yang Mulia," ujar Setnov dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11).

Selain itu, hakim Jhon juga mengkonfirmasi mengenai keterangan sejumlah saksi baik di proses penyidikan, maupun di dalam persidangan, yang menyebut Setya Novanto terlibat pengaturan pemberian uang-uang di DPR, dia pun membantahnya.

"Ada sumber (saksi), anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?" tanya hakim John.

"Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya," timpal Setnov.

Hakim Jhon kemudian mencecar soal penerimaan uang oleh Setnov dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, Ketua DPR itu kembali membantah. "Anda tidak pernah terima uang?" tanya John.

"Iya benar (tidak pernah), Yang Mulia," jawab Setnov.

"Sekali lagi saya tanya, apakah Anda menerima uang (e-KTP)," hakim John menekankan.

"Tidak pernah sama sekali yang mulia," tegas Setnov.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang menggunakan APBN.

Setnov baru memenuhi pangilan JPU KPK pada panggilan ketiga hari ini. Sebelumnya sudah dua kali mangkir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.

Saat panggilan pertama Setnov berdalih harus melakukan cek kesehatan. Sedangkan pada panggilan kedua, dia mengaku harus melakukan tugas kenegaraan. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan