Dirjen Otda Akmal Malik Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Sulbar Besok
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik. ANTARA/Hendrina Dian Kandipi/am.
MerahPutih.com - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar (ABM) dan Hj. Enny Anggraeni Anwar berakhir pada Kamis, 12 Mei 2022. Pejabat (Pj) Gubernur Sulbar direncanakan akan dilantik di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), besok.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dikabarkan telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai (Pj) Gubernur Sulbar.
Baca Juga
Sebelumnya, ada 4 nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Sulbar, salah satunya ada nama Akmal Malik. Namun Presiden Jokowi memilih Akmal untuk memimpin Sulbar selama dua tahun mendatang hingga nanti dilakukan pilkada serentak pada 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru.
Kepastian adanya pelantikan Pj Gubernur Sulbar terlihat dari beredarnya surat undangan pelantikan berlogo Garuda emas yang dibawahnya ada tulisan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat undangan bernomor 005/2479/SJ telah ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada tanggal 10 Mei 2022.
Baca Juga
Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri
Namun, dalam surat undangan pelantikan tersebut tidak mencantumkan nama Penjabat Gubernur Sulbar yang akan dilantik. Hanya tertulis tempat pelaksanaan pelantikan di Ruangan Sasana Praja Gedung C lantai 3 Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakarta Pusat pada Kamis 12 Mei 2022, pukul 09.00 WIB. Para tamu undangan diharapkan datang 30 menit sebelum acara dimulai.
Kemudian, dituliskan mengenai pakaian yang digunakan dalam acara pelantikan. Untuk pria menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL), wanita mengenakan kebaya nasional dan TNI/Polri mengenakan PDU IV. (Pon)
Baca Juga
Open House Dilarang, Halalbihalal di Metaverse Jadi Solusi Kemendagri
Bagikan
Berita Terkait
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana