Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri
Gedung perkantoran di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DKI Jakarta bakal segera melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah IKN Nusantara Kalimantan Timur diresmikan sebagai ibu kota baru Indonesia pada 2024 mendatang. Kondisi ini memaksa pemerintah pusat untuk segera menetapkan Undang-Undang (UU) baru tentang kekhususan kota Jakarta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta Pemprov DKI untuk segera memasukan draf naskah akademik RUU Kekhususan pada akhir Maret lalu. Batas waktu draf diterima dari Pemprov DKI akhirnya terpaksa dimundurkan hingga Mei 2022 mendatang. Namun, Kemendagri kemudian merevisi lagi batas terakhir penerimaan draf RUU dari Pemprov DKI.
Baca Juga:
Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta Dibentuk, Warga Boleh Sampaikan Aspirasi
"Memang pembahasan ini awalnya Maret, kemudian diberi kesempatan sampai dengan Mei oleh Kemendgari (atas) usulan kita. Terakhir, Kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4).
Wagub mengakui bersama Gubernur Anie Baswedan memang sedang berkejaran dengan waktu. Maka dari itu, lanjut dia, Pemprov DKI akan melibatkan daerah penyangga meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Bodetabek) pada sisa kelonggaran waktu yang diberikan dalam penyusunan draf.
Riza berargumen Jakarta tidak bisa menjadi provinsi yang berdiri sendiri karena kebijakan yang dilakukan seperti penanganan banjir hingga sistem transportasi pun berkaitan dengan daerah penyangga. Untuk itu, DKI berencana mengundang para kepala daerah penyangga di Bodetabek serta sejumlah kementerian dalam penyusunan naskah akademik tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi kementerian terkait termasuk juga dengan tata ruang, kementerian-kementerian lainnya, termasuk daerah penyangga," tutur Wagub Riza.
Baca Juga
Polda Metro Ungkap Penyebab Jalanan di Jakarta Macet saat Ramadan
Menurut Riza, keterlibatan daerah penyangga dan kementerian ini diharapkan bisa memberi masukan-masukan untuk kepentingan bersama dan semoga bisa mempercepat penyusunannya. Politikus Gerindra itu juga berjanji dapat memenuhi tenggat waktu batas penyerahan draf akademik RUU ke Kemendagri akhir bulan ini.
"Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini, kita akan selesaikan juga akan mendengarkan, mengakomodir semua elemen masyarakat," tutup sosok yang akan mengakhir duetnya bersama Anies memimpin DKI pada Oktober mendatang itu. (Asp)
Baca Juga
PSI Minta Pemprov DKI Gandeng Daerah Penyangga Bahas RUU Kekhususan Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025