Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 April 2022
Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri

Gedung perkantoran di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DKI Jakarta bakal segera melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah IKN Nusantara Kalimantan Timur diresmikan sebagai ibu kota baru Indonesia pada 2024 mendatang. Kondisi ini memaksa pemerintah pusat untuk segera menetapkan Undang-Undang (UU) baru tentang kekhususan kota Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta Pemprov DKI untuk segera memasukan draf naskah akademik RUU Kekhususan pada akhir Maret lalu. Batas waktu draf diterima dari Pemprov DKI akhirnya terpaksa dimundurkan hingga Mei 2022 mendatang. Namun, Kemendagri kemudian merevisi lagi batas terakhir penerimaan draf RUU dari Pemprov DKI.

Baca Juga:

Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta Dibentuk, Warga Boleh Sampaikan Aspirasi

"Memang pembahasan ini awalnya Maret, kemudian diberi kesempatan sampai dengan Mei oleh Kemendgari (atas) usulan kita. Terakhir, Kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/4).

Wagub mengakui bersama Gubernur Anie Baswedan memang sedang berkejaran dengan waktu. Maka dari itu, lanjut dia, Pemprov DKI akan melibatkan daerah penyangga meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Bodetabek) pada sisa kelonggaran waktu yang diberikan dalam penyusunan draf.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. (ANTARA FOTO/Deka Wira S/wpa/wsj)

Riza berargumen Jakarta tidak bisa menjadi provinsi yang berdiri sendiri karena kebijakan yang dilakukan seperti penanganan banjir hingga sistem transportasi pun berkaitan dengan daerah penyangga. Untuk itu, DKI berencana mengundang para kepala daerah penyangga di Bodetabek serta sejumlah kementerian dalam penyusunan naskah akademik tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi kementerian terkait termasuk juga dengan tata ruang, kementerian-kementerian lainnya, termasuk daerah penyangga," tutur Wagub Riza.

Baca Juga

Polda Metro Ungkap Penyebab Jalanan di Jakarta Macet saat Ramadan

Menurut Riza, keterlibatan daerah penyangga dan kementerian ini diharapkan bisa memberi masukan-masukan untuk kepentingan bersama dan semoga bisa mempercepat penyusunannya. Politikus Gerindra itu juga berjanji dapat memenuhi tenggat waktu batas penyerahan draf akademik RUU ke Kemendagri akhir bulan ini.

"Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini, kita akan selesaikan juga akan mendengarkan, mengakomodir semua elemen masyarakat," tutup sosok yang akan mengakhir duetnya bersama Anies memimpin DKI pada Oktober mendatang itu. (Asp)

Baca Juga

PSI Minta Pemprov DKI Gandeng Daerah Penyangga Bahas RUU Kekhususan Jakarta

#Pemprov DKI #IKN Nusantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Bagikan