Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta Dibentuk, Warga Boleh Sampaikan Aspirasi


Gedung perkantoran di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi ibu kota negara. Namun, bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya. Untuk itu, Pemerintah DKI saat ini sedang membahas substansi usulan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik; ekonomi, investasi, dan tata ruang; kesejahteraan masyarakat; fiskal; lingkungan; politik dan pemerintahan; ekonomi digital dan readiness; serta tim Penunjang.
Sigit menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Baca Juga:
Peringatan Dini 10 Kecamatan Jakarta Rawan Fenomena Tanah Geser, Cek Lokasinya
"Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian, meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” ungkapnya di Balai Kota Jakarta, pada Senin (4/4).
Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
Sebagai wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik, portal ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan mudah diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
Sebagai kota kolaborasi, kata dia, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, memberikan aspirasi untuk DKI ke depan yang lebih baik.
"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Baca Juga:
Ada 10.979 Sekolah di Jakarta Ikut PTM 100 Persen
Terdapat tiga kanal yang dapat diakses dalam portal ini. Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai ibu kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi. Suara warga berkontribusi penuh untuk pembangunan Kota Jakarta.
Kanal kedua, Isi Survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang. Survei ini sangat membantu Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta.
"Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi ibu kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Mudik Diperbolehkan, Antusiasme Warga di Jakarta Dapat Vaksin Booster Meningkat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
