Headline

Direktur Pusat Kajian Pancasila Nilai Pemberlakuan GBHN Sesuai Sistem Presidensial

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 Agustus 2019
 Direktur Pusat Kajian Pancasila Nilai Pemberlakuan GBHN Sesuai Sistem Presidensial

Direktur Puskapsi Bayu Dwi Anggono dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dukungan terhadap pemberlakuan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) selain berasal dari kalangan politisi juga para analis politik.

Bayu Dwi Anggono yang juga Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) menyatakan gagasan kembali ke GBHN layak dipertimbangkan sebab sesuai dengan Sistem Presidensial.

Baca Juga: Puskapsi Usulkan Ketua MPR Berasal dari Figur Politisi Negarawan

"Ide apapun terkait memperbaharui konsep substansi konstitusi itu layak dipertimbangkan sepanjang memang bisa dikompatibelkan dengan agenda kesepakatan kita semua yaitu penguatan presidensial," kata Bayu yang juga Dosen Universitas Jember, Selasa (13/8).

Wacana untuk menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) muncul dari rekomendasi dan sikap politik Kongres PDIP ke V di Denpasar Bali, salah satunya ingin mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan GBHN.

Bayu Dwi Anggono tak persoalkan wacana kembali ke GBHN
Bayu Dwi Anggono dalam diskusi media bertajuk "Negosiasi Kursi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial", di Jakarta (Foto: antaranews)

Untuk melihat seberapa perlunya wacana itu, Bayu memulai dari tiga kelompok besar yang menyikapi perubahan satu sampai empat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada tahun 1999-2002.

Kelompok pertama yang tidak bisa menerima hasil perubahan, menganggap hasil perubahan itu kebablasan karena dinilai menghilangkan ciri demokrasi Indonesia, ciri ekonomi. Sehingga kelompok ini mengembalikan UUD 1945 sebelum perubahan atau naskah asli.

Kelompok kedua yang menganggap perubahan UUD 1945 sudah di jalur yang tepat, sudah dianggap mencukupi, tidak perlu dilakukan perubahan tinggal melaksanakannya saja.

"Kelompok yang pertama juga besar kekuatannya bisa terlihat di partai politik maupun purnawirawan TNI. Kelompok kedua juga kuat, mereka yang ikut terlibat dalam perubahan yang digawangi Forum Konstitusi," kata Bayu.

Sedangkan kelompok ketiga yakni kelompok jalan tengah yang menganggap hasil UUD 1945 satu sampai empat bisa diterima namun setelah hampir 17 tahun perubahan UUD ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian yang sifatnya terbatas.

Kelompok ketiga ini, lanjut Bayu, berusaha menjembatani pertentangan keras antarkelompok pertama dan kedua. Maka yang hadir adalah ide perubahan terbatas yakni hadirnya Haluan Negara.

"Hanya haluan negara tidak menyangkut pasal-pasal lain, makanya disebut usulan perubahan terbatas," katanya.

Lalu perubahan terbatas apa yang digagas? Bayu menjelaskan, bila dilihat sudah ada Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014. Di dalam keputusan itu disepakati oleh MPR periode lalu untuk melakukan penataan Ketatanegaraan melalui perubahan terbatas UUD yaitu menghadirkan kembali Haluan Negara.

Konsep ini, lanjut Bagus, dari apa yang ia baca ternyata haluan negara yang ditawarkan bukan seperti era mode baru (sebelum perubahan).

"Haluan yang ditawarkan yang sama sekali tidak akan berimplikasi pada sistem pemilihan presiden," katanya.

Yang artinya, lanjut Bayu, presiden tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan haluan negara yang menjadikan presiden sebagai mandataris MPR, tetapi presiden tetap memiliki posisi sejajar dengan semua lembaga negara.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Nilai Rencana Pemberlakuan Kembali GBHN Mubazir

Haluan Negara model baru ini juga tidak ada sanksi pemberhentian kepada presiden dan wakil presiden seperti pada masa Orde Baru.

"Artinya Haluan Negara ini sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia," katanya.

Bayu Dwi Anggono sebagaimana dilansir Antara mengatakan, jika wacana GBHN yang dimaksud adalah istilah Haluan Negara model baru yang muncul maka silahkan saja dipertimbangkan oleh MPR.

"Yang kita tolak adalah haluan negara seperti GBHN model lama, yakni presiden mandataris MPR, presiden bisa diberhentikan kalau tidak melaksanakan GBHN dan Pilpres dilaksanakan oleh MPR, itu yang kita tolak," katanya.

Bayu menambahkan, jika Haluan Negara yang direncanakan untuk memperkuat perencanaan pembangunan negara bisa dipertimbangkan oleh MPR.

"Ya silakan dipertimbangkan oleh MPR," tutup Bayu Dwi Anggono.(*)

Baca Juga: Wapres JK Kurang Sepakat dengan Wacana Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

#GBHN #Majelis Permusyawaratan Rakyat #Pengamat Politik #UUD 1945
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta semua nama yang terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah dibongkar.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Indonesia
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai pola komunikasi pemerintahan Prabowo semakin terpusat pada figur-figur di lingkaran inti Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Perang AS-Israel vs Iran kini makin memanas. Pengamat pun meminta Indonesia agar tetap netral dan mendorong perdamaian.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Indonesia
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Perang antara AS-Israel vs Iran bisa menjadi krisis global, jika Rusia dan China ikut terlibat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat bercanda soal mengawasi gerak-gerik PKB. Menurut pengamat, hal itu bukanlah guyonan semata.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Bagikan