KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
 Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025 
                KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses ijazah calon presiden dan wakil presiden ke publik.
Jerry menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menutup ruang keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).
Jerry juga memperingatkan, bahwa langkah KPU berpotensi menodai demokrasi Indonesia.
Baca juga:
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
“Kalau begini, kita seperti negara komunis, Korea Utara atau China, yang menutup akses informasi publik,” katanya.
Menurutnya, selama ini publik dapat dengan mudah mengakses data capres dan cawapres melalui situs resmi KPU tanpa menimbulkan persoalan.
Jadi, ia menilai rencana pembatasan informasi justru menimbulkan kecurigaan.
“Jangan-jangan ini untuk menutupi sesuatu. Misalnya, dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujarnya.
Baca juga:
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia menegaskan, aturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang. Sebab, aturan Mahkamah Konstitusi (MK) saja bisa dikritik, apalagi aturan KPU.
“Saya yakin kebijakan ini akan digugat,” tambahnya.
Diketahui, ada beberapa dokumen capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
Baca juga:
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang dikutip Senin (15/9).
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU, Affifudin. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
 
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
 
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
 
                      Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
 
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
 
                      Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
 
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
 
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
 
                      




