KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi akses ijazah calon presiden dan wakil presiden ke publik.
Jerry menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menutup ruang keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).
Jerry juga memperingatkan, bahwa langkah KPU berpotensi menodai demokrasi Indonesia.
Baca juga:
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
“Kalau begini, kita seperti negara komunis, Korea Utara atau China, yang menutup akses informasi publik,” katanya.
Menurutnya, selama ini publik dapat dengan mudah mengakses data capres dan cawapres melalui situs resmi KPU tanpa menimbulkan persoalan.
Jadi, ia menilai rencana pembatasan informasi justru menimbulkan kecurigaan.
“Jangan-jangan ini untuk menutupi sesuatu. Misalnya, dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujarnya.
Baca juga:
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia menegaskan, aturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang. Sebab, aturan Mahkamah Konstitusi (MK) saja bisa dikritik, apalagi aturan KPU.
“Saya yakin kebijakan ini akan digugat,” tambahnya.
Diketahui, ada beberapa dokumen capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan, termasuk ijazah.
Baca juga:
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang dikutip Senin (15/9).
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU, Affifudin. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
