Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)
MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Jamkeswatch-KSPI Iswan Abdullah menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasalnya, lanjut Iswan, dalam Perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA
“Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan kepada para wartawan, Sabtu (16/5).
Iswan memandang, pemerintah sengaja mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.
“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujar Wakil Presiden KSPI tersebut.
Iswan menilai, pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang sedang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah juga kehilangan nalar, dimana rakyat sedang mengalami kesulitan malah menaikan iuran BPJS Kesehatan. Bisa dipastikan banyak rakyat yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,” tuturnya.
Iswan mengaku, dirinya merasa khawatir dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Iswan pun berharap, DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman
“Kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Jamkeswatch bersama KSPI akan mengajak seluruh elemen masyarakat, baik buruh, mahasiswa, dan rakyat akan bersatu melakukan perlawanan dengan kembali menggugat ke Mahkamah Agung.
“Kami juga akan menggelar aksi besar untuk membatalkan Perpres 64/2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Amien Rais Cs Akan Kembali Ajukan Uji Materi Perppu Corona ke MK
Bagikan
Berita Terkait
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran