Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Mei 2020
 Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Jamkeswatch Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah mengkritik Presiden Joko Widodo karena mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Iswan, dalam perpres tersebut pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Perpres terkait kenaikan iuran BPJS.

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Padahal, rakyat berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Iswan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5).

Petugas pelayanan BPJS Kesehatan
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pemerintah diduga sengaja mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk mengakali putusan MA, yang seharusnya putusan MA dijalankan oleh Pemerintah seutuhnya, bukan dengan cara mengeluarkan Perpres baru untuk menggugurkan keputusan MA.

“Saya menduga pemerintah akan abai dan melawan Putusan MA dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan Perpres baru untuk mengakali dan tidak melaksanakan putusan MA,” ujarnya.

Iswan merasa khawatir, dengan banyaknya rakyat yang tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Iswan berharap DPR RI sebagai wakil rakyat dapat bersama mendorong pemerintah untuk menjalankan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kasihan rakyat yang saat ini hidup dengan segala kesulitan yang dialami dan jangan menambah beban rakyat dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan," tutup Iswan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai bukti bahwa negara hadir.

Baca Juga:

LockVid 2020, Loket Virtual Gerbang Pelindungan Ciptaan Anak Negeri

"Yang hakikatnya adalah program ini (jaminan kesehatan nasional) bersama gotong royong, saling berkontribusi, dan pemerintah hadir, negara hadir. Justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya," tutur dia.

Kehadiran negara tercermin dari uluran tangan pemerintah yang membantu masyarakat miskin. Dalam hal ini peserta BPJS yang memiliki kemampuan bayar rendah.(Knu)

Baca Juga:

Bepergian Selama PSBB Wajib Dibekali Surat Keterangan Sehat yang Resmi

#BPJS #BPJS Kesehatan #KSPI #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pasien Kronis Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Makin Bertambah, PDIP: Keselamatan Harusnya Diutamakan
Penonaktifan PBI justru menunjukkan adanya kerentanan struktural dalam tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Pasien Kronis Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Makin Bertambah, PDIP: Keselamatan Harusnya Diutamakan
Indonesia
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyesalkan adanya penolakan pasien BPJS PBI yang dilakukan rumah sakit.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Harus Utamakan Nyawa
Indonesia
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Bagi warga dengan kondisi mendesak atau lansia, silakan mengajukan kembali melalui kelurahan dengan menyertakan surat pernyataan mohon pengaktifan kembali.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
Indonesia
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
BPJS BPI pasien cuci darah diaktifkan kembali. Wamensos, Agus Jabo Priyono mengatakan, Kemensos akan mengoordinasikan dengan Kemenkes dan BPJS.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
Indonesia
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
BPJS Kesehatan bukan yang berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan akun.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Indonesia
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
Ajat terpaksa harus berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
Indonesia
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun menyesalkan tindakan mendadak tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Indonesia
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Indonesia
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Banyak pasien gagal ginjal kini kehilangan akses pengobatan cuci darah secara mendadak setelah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Bagikan