Bepergian Selama PSBB Wajib Dibekali Surat Keterangan Sehat yang Resmi
Jubir Pemerintah Achmad Yurianto (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyebut, salah satu perangkat pemerintah untuk mengatur pembatasan dalam PSBB adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Surat Edaran itu untuk mengatur, bukan menghilangkan pembatasan dalam PSBB.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Jumat (15/5): Positif 5.679 dan 1.286 Orang Sembuh
Yurianto mengatakan surat edaran tersebut secara tegas menyebutkan siapa saja yang masih bisa melakukan perjalanan sepanjang penerapan PSBB karena keberadaannya masih diperlukan untuk pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
"Keperluan pertahanan negara, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pelayanan kebutuhan dasar juga termasuk yang dikecualikan," katanya di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (15/5).
Pengecualian di dalam pembatasan transportasi selama pandemi COVID-19 mendapat banyak sorotan karena dinilai banyak celah yang berpotensi disalahgunakan.
Pngecualian itu tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.
Orang yang mendapat pengecualian adalah yang terkait dengan penanganan pandemi corona. Kini, orang tersebut harus bepergian dalam kondisi sehat.
Protokol harus diikuti, kalau bepergian harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat sehat dari institusinya.
"Ini bagian dari mengatur PSBB itu," kata Yuri.
Yuri menegaskan pengecualian itu jangan diartikan pembatasan yang dilakukan untuk menekan corona hilang. Akan tetapi, pengecualian diterapkan untuk memenuhi kebutuhan terkait perekonomian hingga tenaga kesehatan.
Contoh kalau daerah, provinsi, butuh tambahan tenaga sukarelawan, baik medis/non-medis, butuh tenaga dokter paru, butuh tenaga teknisi lab kesehatan, atau butuh tenaga lain yang dibutuhkan dalam daerah itu untuk corona.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19, Pemkot Solo Tiadakan Open House dan Salat Idul Fitri
"Termasuk orang-orang yang diberikan pengecualian," terangnya.
Yuri mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan penularan virus corona. Mulai dari physical distancing, menggunakan masker, hingga cuci tangan dengan sabun.
"Hindari kumpul berdekatan, kalau perlu keluar enggak terlalu lama, produktif di rumah bersama keluarga, enggak mudik. Kita enggak pernah tahu di luar siapa yang bawa virus ini," pungkas Yurianto.(Knu)
Baca Juga:
CEO Kitabisa.com: Dana Rp130 Miliar Terkumpul untuk Bantu Sesama Selama Pandemi COVID-19
Bagikan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia