Dicopot Yasonna, Sri Puguh Berharap Dirjen PAS Baru Bisa Lebih Baik


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memutasi Sri Puguh Budi Utami dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sri Puguh beralasan mutasi tersebut dilakukan sebagai penyegaran di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen PAS.
Baca Juga:
"Saya dilantik jadi Kabalitbang Kementerian Hukum dan HAM," kata Sri Puguh di kantor Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Sri Puguh menyatakan dimutasinya dari posisi Dirjen PAS merupakan hal biasa di Kemenkumham. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran dalam suatu lembaga yang dinaungi Kemenkumham.
"Penyegaran saja, biar lebih optimal, pasti untuk kinerja yang lebih bagus," ujar Sri Puguh.
Baca Juga:
Kendati demikian, kata Sri Puguh, dirinya belum mengetahui siapa yang akan menggantikan dirinya di posisi Dirjen PAS. Namun dia mengharapkan siapapun yang menjabat bisa lebih baik memimpin pemasyarakatan.
"Siapapun nanti yang menjabat pastinya pasti mereka punya program. Karena kami sudah menetapkan dalam putusan Dirjen tahun 2020 yang ingin kami sukseskan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Dicecar Komisi III Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Bawa-Bawa Agama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Yasonna Bantah Ada Perbedaan Sikap soal Mundurnya Kongres PDIP

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Dipecat dari Dirjen Imigrasi Terkait Informasi Harun Masiku, Ronny Sompie: Tanya Yasonna

KPK Minta Yasonna Laoly Proaktif Beri Informasi Buronan Harun Masiku

KPK Cecar Eks Menkumham Yasonna soal Surat ke MA Minta Fatwa PAW Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK

KPK Periksa Eks Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Ini

Eks Menkumham Yasonna tidak Jadi Diperiksa Hari Ini, KPK Setuju Penjadwalan Ulang
