Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian BUMN, yang akan berubah status menjadi Badan Pengatur (BP), tidak setara dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki peran berbeda.

“Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Terkait pengelolaan dividen, ia menjelaskan bahwa aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga akan menyiapkan payung hukum untuk BP BUMN, namun regulasi tersebut baru akan diterbitkan setelah RUU BUMN disahkan menjadi undang-undang.

“Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Baca juga:

Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Delapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?” tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Baca juga:

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

11 Pokok Perubahan yang Tertuang dalam RUU BUMN:

  • Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  • Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
  • Dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
  • Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  • Penghapusan ketentuan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  • Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
  • Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
  • Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN.
  • Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  • Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta substansi lainnya.

(Pon)

#BUMN #BP BUMN #RUU BUMN #Menkumham #Supratman Andi Agtas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Tidak seluruh permohonan disetujui pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Soal Pungutan Jadi WNI dan Lepas WNI, Ini Alasan Menteri Hukum Supratman
Indonesia
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Jumlah BUMN ditargetkan berkurang dari 1.077 menjadi maksimal 350 perusahaan melalui penutupan, penggabungan, dan konsolidasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Penggabungan 250 BUMN Hemat Biaya Rutin Hingga Rp 50 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Prabowo kembali mengingatkan dan meminta para pelaku korupsi agar menghentikan praktik tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Presiden Prabowo Mau Tertibkan BUMN, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi
Indonesia
Prabowo Bongkar Rencana BUMN PT PAL, Pindad, PTDI Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen menjaga BUMN pertahanan dari kepemilikan asing. PT PAL, PT Pindad, dan PTDI dibangkitkan dengan tata kelola bersih dan transparan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Prabowo Bongkar Rencana BUMN PT PAL, Pindad, PTDI Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!
Indonesia
Danantara Dalami Dugaan Fraud di PT Pos Indonesia, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Komisi VI DPR mendukung langkah Danantara mengusut dugaan rekayasa laporan keuangan dan fraud di PT Pos Indonesia serta mendorong reformasi tata kelola BUMN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Dalami Dugaan Fraud di PT Pos Indonesia, DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Danantara menggabungkan empat perusahaan asset management BUMN menjadi satu entitas di bawah Mandiri Manajemen Investasi. Konsolidasi ini membentuk perusahaan asset management terbesar di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Danantara Merger 4 BUMN di Bawah Mandiri Manajemen Investasi, Terbesar di Indonesia
Indonesia
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Dari sisi posisi keuangan, total aset KAI Group mencapai Rp 105,43 triliun, naik 8,58% dibandingkan 2024 sebesar Rp 97,10 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
PT KAI Bukukan Keuntungan Rp 2,28 Triliun, Kas Dari Pelanggan Rp 28,59 Triliun
Indonesia
Dirut Daud Joseph Tiba-Tiba Mundur Saat Lagi Tranformasi, PT Pos Jamin Tidak Goyang
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, mundur mendadak setelah tiga bulan menjabat. PT Pos memastikan operasional dan agenda transformasi tetap berjalan normal.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Dirut Daud Joseph Tiba-Tiba Mundur Saat Lagi Tranformasi, PT Pos Jamin Tidak Goyang
Indonesia
Baru 3 Bulan Menjabat, Dirut BUMN PT Pos Daud Joseph Mendadak Mundur karena Alasan Pribadi
Daud Joseph sebelumnya menjabat Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, sebelum ditunjuk menduduki posisi orang nomor satu di PT Pos sejak pertengahan Maret 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Baru 3 Bulan Menjabat, Dirut BUMN PT Pos Daud Joseph Mendadak Mundur karena Alasan Pribadi
Indonesia
7 BUMN Logistik Melebur Jadi 1 di Bawah Bendera Multi Terminal Indonesia
ujuh BUMN logistik resmi melebur menjadi satu entitas di bawah PT Multi Terminal Indonesia. Konsolidasi ini diharapkan memperkuat efisiensi dan integrasi logistik nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
7 BUMN Logistik Melebur Jadi 1 di Bawah Bendera Multi Terminal Indonesia
Bagikan