Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah dengan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Tujuan dari pembentukan kementerian ini adalah untuk memperkuat sistem penyelenggaraan haji.
Revisi UU tersebut tidak akan mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah ada. Sebaliknya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah, serta mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut," ujar Supratman, Senin (25/8).
Baca juga:
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, berjalan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Di masa depan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian untuk mengelola seluruh aspeknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat.
Selain itu, RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk penyesuaian biaya, pengaturan kuota haji reguler dan khusus, serta pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.
Baca juga:
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji
"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," ujarnya.
RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI pada Senin dan akan segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono

BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
