Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah dengan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Tujuan dari pembentukan kementerian ini adalah untuk memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Revisi UU tersebut tidak akan mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah ada. Sebaliknya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah, serta mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut," ujar Supratman, Senin (25/8).

Baca juga:

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, berjalan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat.

Di masa depan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian untuk mengelola seluruh aspeknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat.

Selain itu, RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk penyesuaian biaya, pengaturan kuota haji reguler dan khusus, serta pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.

Baca juga:

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji

"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," ujarnya.

RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI pada Senin dan akan segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Supratman Andi Agtas #Menkumham
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Indonesia
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Pemerintah bertekad untuk melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Terdapat dua ketua umum yang mengklaim terpilih secara aklamasi yakni kubu Agus Suparmanto dan Mardiono.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Agus Suparmanto dan Mardiono Saling Klaim Ketum PPP, Nasib Mereka di Tangan Menkum
Indonesia
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
BP BUMN dan BPI Danantara memiliki peran berbeda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Bagikan