Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)
Merahputih- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Kementerian Haji dan Umrah dengan merevisi Undang-Undang (UU) tentang Haji dan Umrah. Tujuan dari pembentukan kementerian ini adalah untuk memperkuat sistem penyelenggaraan haji.
Revisi UU tersebut tidak akan mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sudah ada. Sebaliknya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan sistem agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah, serta mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahun, jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut," ujar Supratman, Senin (25/8).
Baca juga:
DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian
Masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh proses, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan, berjalan tertib, aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Di masa depan, tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian untuk mengelola seluruh aspeknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat.
Selain itu, RUU ini juga akan menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk penyesuaian biaya, pengaturan kuota haji reguler dan khusus, serta pemantauan, evaluasi, dan pengawasan.
Baca juga:
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kilat Sampai Malam Demi Bahas RUU Haji
"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional," ujarnya.
RUU tersebut telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI pada Senin dan akan segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Menkum: Selama Ini Pelanggaran Hanya Kena Sanksi Administratif
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap