Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 April 2020
 Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eks Ketum PPP Romahurmuziy bebas dari penjara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.

Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman setahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag).

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Meskipun, KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Romy. Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi yaitu tanggal 27 April 2020.

Namun, dari laporan Kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan untuk mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/).

Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI.

"Sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan, pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.

Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.

"Insya Allah, karena hitungannya hari ini," katanya.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyebut bahwa itu adalabh putusan yang terbaik untuk saat ini.

"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir dalam keteranganya.

Ia menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Romy menjadi satu tahun penjara.

Meskipun mengaku tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena ia meyakini bahwa dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," jelas Maqdir.

Maqdir mengapresiasi langkah Mahkamah Agung karena dianggapnya mampu menegakkan hukum diatas segala kepentingan.

"Dalam menyikapi perkara Pak Romy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

#Muhammad Romahurmuziy #Tahanan KPK #Kasus Korupsi #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - 15 menit lalu
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Bagikan