Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA


Eks Ketum PPP Romahurmuziy bebas dari penjara (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.
Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman setahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag).
Baca Juga:
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy
Meskipun, KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.
MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Romy. Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4).
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi yaitu tanggal 27 April 2020.
Namun, dari laporan Kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI yakni satu tahun penjara.
Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan untuk mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/).
Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI.
"Sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan, pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.
Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.
"Insya Allah, karena hitungannya hari ini," katanya.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyebut bahwa itu adalabh putusan yang terbaik untuk saat ini.
"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir dalam keteranganya.
Ia menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Romy menjadi satu tahun penjara.
Meskipun mengaku tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena ia meyakini bahwa dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Baca Juga:
"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," jelas Maqdir.
Maqdir mengapresiasi langkah Mahkamah Agung karena dianggapnya mampu menegakkan hukum diatas segala kepentingan.
"Dalam menyikapi perkara Pak Romy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
