Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 April 2020
 Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Eks Ketum PPP Romahurmuziy bebas dari penjara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.

Hal ini seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman setahun penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag).

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Meskipun, KPK tengah mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

MA mengaku telah menerima permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Romy. Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail (MP/Ponco Sulaksono)

Jubir MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/4).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi yaitu tanggal 27 April 2020.

Namun, dari laporan Kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan untuk mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/).

Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI.

"Sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan, pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.

Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.

"Insya Allah, karena hitungannya hari ini," katanya.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyebut bahwa itu adalabh putusan yang terbaik untuk saat ini.

"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir dalam keteranganya.

Ia menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Romy menjadi satu tahun penjara.

Meskipun mengaku tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena ia meyakini bahwa dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," jelas Maqdir.

Maqdir mengapresiasi langkah Mahkamah Agung karena dianggapnya mampu menegakkan hukum diatas segala kepentingan.

"Dalam menyikapi perkara Pak Romy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Jalani Sidang Putusan Kasus Jual Beli Jabatan

#Muhammad Romahurmuziy #Tahanan KPK #Kasus Korupsi #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan