Kasus Korupsi

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4) kemarin.

KPK akan ajukan Kasasi untuk pemotongan masa hukuman Romahurmuziy alias Romi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan terhadap Romi.

Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding yang menyatakan adanya penerimaan sejumlah uang yang tidak dipertanggungjawabkan kepada Romi selaku terdakwa.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam menolak keberatan Jaksa. Hal ini terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak politik. Majelis Hakim PT DKI juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp3 Miliar

"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," jelas dia.

Dengan pengajuan Kasasi ini, kewenangan penahanan Romi beralih ke MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

"(Aturan itu) menyebutkan bahwa, wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tutup Ali.(Pon)

Baca Juga:

Bamsoet Apresiasi Penangkapan KPK Tanpa Kegaduhan

#Muhammad Romahurmuziy #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan