KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengkorting hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Baca Juga:
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4) kemarin.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
Kasasi ini diajukan lantaran KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya dalam menjatuhkan putusan terhadap Romi.
Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding yang menyatakan adanya penerimaan sejumlah uang yang tidak dipertanggungjawabkan kepada Romi selaku terdakwa.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," ujar Ali.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam menolak keberatan Jaksa. Hal ini terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak politik. Majelis Hakim PT DKI juga tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp3 Miliar
"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," jelas dia.
Dengan pengajuan Kasasi ini, kewenangan penahanan Romi beralih ke MA. Hal ini sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
"(Aturan itu) menyebutkan bahwa, wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," tutup Ali.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim