Dianggap Sopan, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Cuma Divonis 10 Bulan
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). Foto: MP/Andika Eldon
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis kasus penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dengan dua polisi selaku terdakwa, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa cuma divonis 10 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," ucap Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir, Rabu (12/1).
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga diwajibkan membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” terangnya.
Baca Juga
Hakim mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, bahwa mereka tidak mengakui perbuatannya.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Firman dan Purwanto kemudian nampak bertanya kepada tim kuasa hukumnya. Mereka mengatakan pikir-pikir kepada hakim.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Firman dan Purwanto.
Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!