Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 April 2021
Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021). ANTARA Jatim/Willy Irawan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah memeriksa 17 orang atas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (19/4).

Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jati, AKBP Nur Hidayat menyampaikan, kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan

"Ada saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi di TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Namun, pihaknya tak sepenuhnya menjelaskan detil siapa saja saksi dan pihak yang dimintai keterangan oleh tim khusus untuk mengungkap kasus penganiayaan Nurhadi ini.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan, kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang dari pihaknya.

"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya), berikut Nurhadi juga sudah diperiksa," tutur Fatkhul.

Hingga saat ini, lanjut Fatkhul, ada lima nama diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Mereka di antaranya Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya merupakan anggota polisi.

Ia berharap usai gelar perkara nanti seluruh pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Delik Undang-undang Pers. (Andika Eldon/Jawa Timur)

#Wartawan #Kekerasan Wartawan #Penganiayaan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Indonesia
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Pemerintah harus mempunyai perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi kepada wartawan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo
Indonesia
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Dewan Pers menyarankan agar proses pengajuan subsidi perumahan ini dilakukan melalui mekanisme standar yang berlaku untuk masyarakat umum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan
Indonesia
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta
Indonesia
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Hasan Nasbi menyebut kiriman kepala babi itu bukanlah ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja
Indonesia
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi
Indonesia
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Serah terima jabatan (sertijab) anggota Dewan Pers periode baru itu rencananya akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025 mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam
Indonesia
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 yang telah dipilih BPPA.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
Bagikan