Polda Jatim Periksa 17 Orang Terkait Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi


Jurnalis Tempo Nurhadi (tengah) di sela pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (30/3/2021). ANTARA Jatim/Willy Irawan
MerahPutih.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah memeriksa 17 orang atas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (19/4).
Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jati, AKBP Nur Hidayat menyampaikan, kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan
"Ada saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi di TKP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Namun, pihaknya tak sepenuhnya menjelaskan detil siapa saja saksi dan pihak yang dimintai keterangan oleh tim khusus untuk mengungkap kasus penganiayaan Nurhadi ini.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan, kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang dari pihaknya.
"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi (Aliansi Jurnalis Independen Surabaya), berikut Nurhadi juga sudah diperiksa," tutur Fatkhul.
Hingga saat ini, lanjut Fatkhul, ada lima nama diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan itu.
Mereka di antaranya Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya merupakan anggota polisi.
Ia berharap usai gelar perkara nanti seluruh pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Delik Undang-undang Pers. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Intai Korban Keluar Hotel, Dugaan Premanisme Bermodus Ngaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Syarat Jurnalis Akses Rumah Bersubsidi, Batas Maksimal Penghasilan Rp 13 Juta

Teror Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi: Dimasak Saja

Cica Wartawan Bocor Alus Tempo dapat Teror Kepala Babi

Dewan Pers Resmi Bubarkan BPPA yang Bertugas Sejak Agustus 2024 Silam

Sertijab Mei, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2025-2028
