LPSK Pastikan Lindungi Saksi dan Jurnalis Tempo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 April 2021
LPSK Pastikan Lindungi Saksi dan Jurnalis Tempo

Ilustrasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jurnalis Tempo, Nurhadi, selaku korban penganiyaan di Surabaya dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut dititik beratkan pada tiga alasan, yakni kasus ini menarik perhatian publik, terkait profesi korban sebagai jurnalis, dan dugaan keterlibatan oknum aparat pada kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga

LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

"Ya memang ada potensi ancaman pada saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga akan melindung terhadap saksi,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (7/4).

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (05/04/2021). Perlindungan terhadap korban dan saksi ini diharapkan pihak Polda Jawa Timur bisa bekerja optimal guna mengusut tuntas kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui MerahPutih.com.di kantor KontraS Surabaya. Foto: MP/Andika Eldon

Polda Jatim juga diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Di antaranya hak saksi dan korban, tak bisa dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau bahkan telah diberikannya.

“Kami mengimbau kepada saksi dan pihak-pihak terkait lain agar terus konsisten, khususnya mengawal penegakan hukum pada kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi ini,” pungkas Edwin.

Wartawan Tempo, Nurhadi, menjadi korban kekerasan oknum aparat saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3).

Saat itu, Nurhadi mendapatkan tugas dari kantornya untuk mengonfirmasi kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Jurnalis Tangerang Minta Jenderal Listyo Sigit Tangkap Penganiaya Jurnalis Tempo

#LPSK #Kekerasan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Bagikan