MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberhantikan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik.
Robin dipecat karena menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial dan pihak lainnya terkait penanganan perkara di KPK.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga:
Albertina mengatakan, tindakan penyidik KPK asal Polri itu tidak bisa diampuni. Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar Albertina.
Robin melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Robin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin