Dewas KPK Pecat Penyidik Robin
Sidang etik penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik pemberhentian secara tidak hormat terhadap penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
"Yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5).
Menurut Tumpak, Robin terbukti berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau telah ditangani oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Sidang Etik Penyidik Robin, Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin
Dijelaskan Tumpak, Robin juga terbukti menyalahi kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.
"Menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan," ujar Tumpak.
"Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas 02/2020 pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan, c," sambung Tumpak.
Baca Juga:
Robin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Dokumen Keuangan Suap Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Diserahkan ke Dewas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja