Dokumen Keuangan Suap Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Diserahkan ke Dewas KPK
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain yang berada di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (29/4).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Maskur, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Baca Juga:
Penyidik KPK Diyakini Tak Main Sendiri Setop Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Ali mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan dan mengamankan bukti-bukti.
"Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
Selanjutnya bukti-bukti tersebut, kata Ali, akan divalidasi serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dalam berkas perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan Pengacara Maskur Husain.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamauddin diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik Robin dengan Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin