Demokrat Sebut Putusan MA Kado Indah untuk AHY
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan Hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya.
Baca Juga:
Jansen Demokrat Nilai Yenny Wahid Tidak Cocok Jadi Cawapres Anies
“Merespon pernyataan Menkopolhukam Profesor Mahfud di Podcast Profesor Rhenald Kasali beberapa waktu lalu dalam menanggapi PK Moeldoko, ‘tidak masuk akal untuk dimenangkan, kalau dimenangkan mungkin hakimnya mabuk’,” kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (10/8).
Kamhar mengatakan putusan MA juga sebagai bentuk kemenangan demokrasi. Istimewanya, putusan itu diucapkan hakim bertepatan dengan momentum hari ulang tahun Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko
Kamhar menyebut ditolaknya PK tersebut menambah panjang daftar keberhasilan dan kualitas kepemimpinan AHY dalam melawan Moeldoko.
“Upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan