Demokrat Minta BPK-KPK Turun Tangan Terkait Investasi BUMN di Perusahaan Digital


Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Ist/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Telkom Indonesia Tbk berinvestasi dengan membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo). Namun, diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi oleh anak perusahaan PT Telkom.
Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan guna mengawasi proses investasi pembelian saham GoTo.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital
“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Vera seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin,(27/6).
Vera mengungkapkan, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.
Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme,” tegas Vera.
Baca Juga
Panja Investasi BUMN Bakal Panggil Dirut Telkom dan Telkomsel
Karena itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.
“Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” ujarnya.
Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” pungkas Vera. (Pon)
Baca Juga
Komisi VI Bakal Gali Tujuan Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Digital
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
