Demokrat Minta BPK-KPK Turun Tangan Terkait Investasi BUMN di Perusahaan Digital


Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy. Foto: Ist/Man/DPR RI
MerahPutih.com - Salah satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Telkom Indonesia Tbk berinvestasi dengan membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Grup GoTo). Namun, diduga ada ketidakwajaran proses dan penilaian pada investasi oleh anak perusahaan PT Telkom.
Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan guna mengawasi proses investasi pembelian saham GoTo.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital
“BPK dalam kaitannya dengan audit terhadap dugaan terjadinya kerugian keuangan negara. KPK berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan penindakan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Vera seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin,(27/6).
Vera mengungkapkan, salah satu aturan yang sangat berpotensi dilanggar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 di peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu yang dimaksud ‘Afiliasi’ adalah hubungan kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertical.
Di sisi lain, dalam ayat 2 disebutkan Benturan Kepentingan yang dimaksud adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Ketika dikaitkan dengan posisi Menteri BUMN dan kakaknya yang sekaligus merupakan Presiden Komisaris dan pemegang saham GoTo, ada hubungan kekeluargaan yang berpotensi masalah nepotisme,” tegas Vera.
Baca Juga
Panja Investasi BUMN Bakal Panggil Dirut Telkom dan Telkomsel
Karena itu, hal yang perlu dipertanyakan OJK adalah proses dan penilaian kewajaran investasi itu apakah sesuai aturan POJK atau tidak. Menurutnya, harus ada lembaga independen untuk menentukan nilai transaksi wajarnya.
“Harus pula diumumkan dalam keterbukaan informasi, Karena proses investasi itu menimbulkan problematika hukum tersendiri,” ujarnya.
Selain itu, KPK, seharusnya juga bisa mengusut dugaan tindak pidana nepotisme dalam kasus itu, selain tindak pidana korupsinya. Sebab, terdapat norma dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang mengatur penyelenggara negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Langkah proaktif KPK dan BPK untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam investasi Telkomsel itu akan memberikan preseden baik bagi perwujudan prinsip Good Corporate Governance,” pungkas Vera. (Pon)
Baca Juga
Komisi VI Bakal Gali Tujuan Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Digital
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
