Panja Investasi BUMN Bakal Panggil Dirut Telkom dan Telkomsel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Juni 2022
Panja Investasi BUMN Bakal Panggil Dirut Telkom dan Telkomsel

Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/tDicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia kerja (panja) investasi BUMN telah dibentuk oleh Komisi VI DPR RI. Salah satu tujuannya untuk mendalami permasalahan investasi yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke PT GoTo Gojek Tokopedia.

Investasi itu belakangan menyedot perhatian publik karena mencatat kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss sebesar Rp 811 miliar.

Ketua panitia kerja investasi BUMN Samurdji menegaskan, panja bertugas untuk membuat perusahaan pelat merah menjalankan skema bisnisnya dengan baik.

Baca Juga:

Wakil Ketua Komisi VI DPR Pertanyakan Investasi BUMN di Perusahaan Ekosistem Digital

"Panja ini instrumen pengawasan untuk mengevaluasi investasi BUMN ke perusahaan digital khususnya ke GoTo sudah sesuai dengan skema bisnis yang benar atau tidak," kata Sarmudji kepada wartawan, Senin (13/6).

Rencananya, panja akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) Ririek Adriansyah dan Direktur Utama PT Telkomsel Hendri Mulya Syam pada Selasa (14/6) besok.

"Acuannya apakah investasi tersebut berdasarkan prospek bisnis yang baik apa tidak. Itu yang kita telusuri," sambung Wakil Ketua Komisi VI DPR ini.

Baca Juga:

Komisi VI Bakal Gali Tujuan Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Digital

Dalam pemanggilan tersebut, kata Sarmudji, panja akan mendalami apakah proses investasi yang dilakukan oleh Telkomsel ke GoTo memenuhi syarat atau tidak.

"Kita harus memastikan bahwa semua investasi BUMN bebas dari konflik kepentingan," pungkas politikus Golkar ini. (Pon)

Baca Juga:

Indonesia Buka Peluang Investasi Digital Bagi Uni Eropa

#BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan