Telaah

Dekolonialisasi dan Modernisasi Hukum Pidana Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Januari 2023
Dekolonialisasi dan Modernisasi Hukum Pidana Indonesia

Ilustrasi pengadilan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri dari 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan

Baca Juga:

Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi UU KUHP

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan lima misi yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah dan DPR RI pada 6 Desember 2022.

Pertama, dekolonialisasi. Dekolonialisasi diterjemahkan sebagai upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial yang ada di dalam KUHP lama.

Kedua, misi KUHP yang baru adalah demokratisasi. Oleh karena itu, KUHP baru sama sekali tidak bertentangan dengan demokrasi. Selain itu, KUHP baru juga tidak mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

Misi KUHP selanjutnya ialah konsolidasi penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian Undang-Undang Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekodifikasi.

Misi keempat KUHP ialah harmonisasi. Diketahui bersama, banyak undang-undang sektoral yang jumlahnya sekitar 200 lebih yang diharmonisasikan dengan KUHP baru dan yang kelima misi KUHP itu adalah modernisasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebab baru diimplementasikan pada tahun 2026.

"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," kata Menko Polhukam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidana nya.

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," ujarnya.

Ia mengatakan, Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi eks Wali Kota Solo itu.

"Sebab, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugat. Artinya, Presiden menegaskan jika KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara," katanya. (*)

Baca Juga:

Menparekraf Berkoordinasi dengan Kapolri Soal Penerapan KUHP Baru

#Telaah #KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan