MerahPutih.com - Tarif baru ojek online mulai berlaku di semua wilayah Indonesia pada Senin (2/9). Sebelumnya, perubahan tarif hanya berlaku di beberapa area saja.
Penyesuaian tarif ojol seusai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Baca Juga
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ojek Online, Detailnya Silakan Baca!
Grab dan Gojek yang merupakan dua aplikator ojek online di Indonesia mulai menerapkan tarif baru hari ini.
Kenaikan tarif untuk masing-masing zona adalah: Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Baca Juga
Orderan Driver Ojek Online Bakal Jeblok, Senasib Seperti Pesawat Terbang
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Baca Juga
Catat! Besok Tarif Ojek Online di 88 Kota Dikenakan Tarif Baru
Kemenhub akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan atau pada Desember mendatang. Setelah itu, akan ditentukan apakan tarif ojol naik, turun atau tetap. (*)