Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Ojek Online, Detailnya Silakan Baca!


Ojek Online. Foto: Net
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menebitkan aturan baru ojek online. Dengan adanya payung hukum ini, ojol memiliki landasan untuk beroperasi.
Landasan hukum itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Kemenhub Budi Setyadi menuturkan aturan ini sudah selesai dan akan disosialisasikan ke daerah.
"Saya memberitahukan, aturan terkait masalah perlindungan keselamatan sepada motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat atau regulasi ojol selesai," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3).
Setelah ini, lanjut Budi, pemerintah melalui Kemenhub akan menyoalisasikan regulasi anyar tersebut pada akhir Maret dan awal April.
Namun, aturan baru ini belum membahas soal tarif. Terkait hal itu, Budi menjelaskan bahwa permasalahan biaya sedang dibahas dan akan dimasukkan dalam aturan turunan.

Dirinya berharap regulasi ojek online ini bisa mengakomodir seluruh pihak yakni pengguna, driver, hingga aplikator. Kemudian, aspek yang diatur adalah keselamatan,
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
