Orderan Driver Ojek Online Bakal Jeblok, Senasib Seperti Pesawat Terbang
Ribuan pengemudi online saat menggelar Aksi Damai 221 di Gedung Sate, Senin (22/1). (MP/Yugi Prasetyo)
Merahputih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) khawatir rencana kenaikan tarif batas bawah dan atas ojek online justru menjadi bumerang bagi mitra pengemudi seperti halnya kenaikan tarif pada pesawat terbang. Konsumen yang merasa diperas akibat tarif mahal akan memilih moda transportasi alternatif yang memiliki tarif lebih murah.
"Karena kenaikan terlalu tinggi, nanti malah ojek daring bernasib sama seperti pesawat terbang, penumpangnya turun drastis," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (4/2).
Kementerian Perhubungan memang tengah menggodok aturan ojek online yang ditargetkan selesai pada Maret 2019. Salah satu isinya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah. Klaim dari kemenhub, dengan aturan itu maka mitra pengemudi akan memiliki pendapatan lebih baik lagi.
Beredar kabar besaran tarif batas atas dan bawah tersebut sebesar Rp3.100-3.500 per kilometer atas usulan Tim 10. Selama ini, aplikator Grab menerapkan tarif batas bawah ojek daring sebesar Rp1.200 per kilometer, adapun Go-Jek memberikan Rp1.600 untuk mitra pengemudi.
Tulus menilai, skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer dalam aturan ojek online yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi. Akibatnya, hal tersebut justru berisiko menurunkan order bagi mitra pengemudi bila skema itu tetap diterapkan.
"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," jelasnya.
Seharusnya, ia melanjutkan, pemerintah melibatkan aplikator untuk membuat simulasi penarifan sebelum menetapkan tarif batas bawah dan atas. Aplikator perlu terlibat agar semua bisa mengetahui biaya produksi sebenarnya seperti apa.
"Saya rasa belum ada simulasi untuk menentukan standar cost production (biaya produksi). Mungkin pemerintah feeling saja untuk menentukan besarannya, karena angkanya didikte oleh pihak berkepentingan," ungkap Tulus dikutip Antara.
Tulus menjelaskan, urusan pengaturan tarif ojek online memang merupakan persoalan dilematis. Sebab, ojek daring tidak termasuk sebagai angkutan umum. Dengan demikian, skema tarifnya semestinya tidak bisa diatur pemerintah.
Namun, tambah Tulus, pemerintah terus ditekan oleh berbagai organisasi perkumpulan mitra pengemudi ojek daring agar mendukung kenaikan tarif demi perbaikan pendapatan mereka. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kronologis Pesawat Patroli KKP Hilang Kontak di Maros, Sempat Terdeteksi Keluar Jalur
Kemenhub Luruskan Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros Bawa 10 Orang: 7 Kru dan 3 Penumpang
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
CEO Danantara Pantau Merger GoTo-Grab, Masih Nego Sinyalnya Positif