Daftarkan Caleg dengan Karnaval Budaya, PKS Ingin Pemilu Berlangsung Menyenangkan


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyambut kedatangan Presiden PKS Ahmad Syaikhu
MerahPutih.com - Gelombang pendaftaran calon anggota legistatif (caleg) untuk Pemilu 2024 dimulai.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan DPRD ke KPU dan KPUD serentak di Indonesia.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, khusus untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR RI PKS akan dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023, sejak pukul 08.00 pagi.
Baca Juga:
PKS Tetap Setia Dukung Anies Baswedan
Mabruri mengungkapkan, PKS akan menggelar karnaval budaya dengan pimpinan PKS akan berjalan kaki dari Taman Surapati ke kantor KPU.
Karnaval langsung dipimpin Presiden PKS Ahmad Syaikhu didampingi Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.
"Hadir juga calon-calon anggota DPR RI dari PKS dengan langsung diantar masyarakat dari kalangan pemuda, petani, buruh, komunitas ojol, dan sebagainya," terang Mabruri di Jakarta, Senin (8/5).
Mabruri menyebut, karnaval budaya dipilih PKS untuk memastikan ajang pesta demokrasi Pemilu 2024 berjalan dengan suasana kegembiraan warga.
Jangan sampai, ujar Mabruri, Pemilu dirusak oleh rasa saling menjatuhkan, maraknya berita bohong dan suasana yang tidak kondusif.
"Kami siap bersama rakyat mengawal proses Pemilu yang jujur, adil, transparan sekaligus menyenangkan," papar dia.
Baca Juga:
PKS Sayangkan Aktivis Buruh yang Tolak UU Cipta Kerja Tapi Dukung Ganjar
Selain proses pendaftaran calon anggota DPR RI ke KPU Pusat, seluruh struktur PKS juga melakukan pendaftaran calon anggota DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023.
Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023.
Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mematuhi tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan KPU.
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran caleg diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023. (Knu)
Baca Juga:
PKS Apresiasi Pertemuan Airlangga dan SBY
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR

PKS: Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka adalah Cerminan Demokrasi

PKS Siap Transformasi Jadi Partai Lebih Inklusif dan Libatkan Generasi Muda
