Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Perketat Pengawasan


Pelinting Rokok. (Foto: Antara
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok di 2021 naik sebesar 12,5 persen. Kebijakan diklaim sebagai komitmen pemerintah menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci kenaikan tersebut, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.
Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Jumlah Perokok Usia Anak-Anak Meningkat
Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan dengan alasan unsur tenaga kerja terbesar.
Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.
"Kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.
Kebijakan tersebut, lanjut Sri dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.
Kenaikan CHT ini, diyakini akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli.
Sri menegaskan, kebijakan ini dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.
Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.
Pemerintahpun, mempertimbangkan aspek industri yaitu kebijakan bagi UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau KIHT yang bertujuan memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.
Ia mengakui, jika harga rokok dan CHT semakin tinggi rokok ilegal bakal semakin tinggi. Untuk itu.

"Semakin tinggi cukainya maka tindakan untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi. Ini tantangan yang nyata,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Tercatat pada 2019 Kemenkeu melakukan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 5.774 kali atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya atau 2018 yaitu 5.200 kali serta lebih tinggi daripada 3.176 kali pada 2017.
Sementara untuk tahun 2020, penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 8.155 kali dengan jumlah batang yang bisa mencapai lebih dari 384 juta batang rokok. Paling tidak, s00elama empat tahun terakhir terlihat lebih dari 335 juta batang tiap tahun rokok ilegal beredar.
Sri Mulyani mengatakan dari penindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama pihak aparat penegak hukum, negara mampu menyelamatkan Rp339 miliar untuk 2020, Rp247 miliar untuk 2019, dan Rp225 miliar untuk 2018. (Asp)
Baca Juga:
Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Anggota DPR Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Wapres Gibran: Belum Masuk Skala Prioritas

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Stop! Bahaya Asap Rokok di Baju Mengancam Nyawa Bayi, Begini Cara Menyelamatkannya

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Bukan Larangan Total! Wagub DKI Bocorkan Strategi Baru Hadapi Pro-Kontra KTR

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
