Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Perketat Pengawasan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Desember 2020
Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Sri Mulyani Perketat Pengawasan

Pelinting Rokok. (Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok di 2021 naik sebesar 12,5 persen. Kebijakan diklaim sebagai komitmen pemerintah menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merinci kenaikan tersebut, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga:

Memprihatinkan, Jumlah Perokok Usia Anak-Anak Meningkat

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan dengan alasan unsur tenaga kerja terbesar.

Menkeu mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

"Kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Kebijakan tersebut, lanjut Sri dilakukan untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Kenaikan CHT ini, diyakini akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli.

Sri menegaskan, kebijakan ini dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.

Pemerintahpun, mempertimbangkan aspek industri yaitu kebijakan bagi UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau KIHT yang bertujuan memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.

Ia mengakui, jika harga rokok dan CHT semakin tinggi rokok ilegal bakal semakin tinggi. Untuk itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara).

"Semakin tinggi cukainya maka tindakan untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi. Ini tantangan yang nyata,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Tercatat pada 2019 Kemenkeu melakukan tindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 5.774 kali atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya atau 2018 yaitu 5.200 kali serta lebih tinggi daripada 3.176 kali pada 2017.

Sementara untuk tahun 2020, penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 8.155 kali dengan jumlah batang yang bisa mencapai lebih dari 384 juta batang rokok. Paling tidak, s00elama empat tahun terakhir terlihat lebih dari 335 juta batang tiap tahun rokok ilegal beredar.

Sri Mulyani mengatakan dari penindakan yang dilakukan oleh DJBC bersama pihak aparat penegak hukum, negara mampu menyelamatkan Rp339 miliar untuk 2020, Rp247 miliar untuk 2019, dan Rp225 miliar untuk 2018. (Asp)

Baca Juga:

Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19

#Rokok #Cukai Rokok #Cukai Rokok Naik #Cukai Tembakau
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
KPK segera memanggil produsen rokok terkait dugaan manipulasi pita cukai di DJBC. Lima koper uang Rp 5,19 miliar telah disita penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
KPK ungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok di DJBC. Lima koper berisi uang Rp 5,19 miliar disita dalam pengembangan kasus OTT Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Bagikan