Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2020
Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19

Buruh pelinting rokok di HM Sampoerna di (Foto Antara/Yusuf Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Meski didera pandemi COVID-19, cukai hasil tembakau tumbuh positif dan mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai. Data Kementerian Keuangan realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun.

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun di 2021, atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Baca Juga:

Petani Tembakau Usul Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih dari 13 Persen

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

Pemerintah, kata ia, bakal mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” katanya.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, akan semakin memberatkan petani tembakau.

"Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23 persen pada tahun ini dan juga tekanan pandemi," ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23 persen sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019.

Beleid tersebut menaikkan tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Ia menuturkan, kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50 persen. Pihaknya juga berencana menemui pemerintah apabila keluhan petani tembakau diabaikan.

"Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini," ujar Agus.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) ) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah diminta agar tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.

Baca Juga:

KPK Diminta Terlibat Amankan Pendapatan Negara dari Cukai Tembakau

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan, 40,6 persen pelajar di Indonesia (usia 13-15 tahun), 2 dari 3 anak laki-laki, dan hampir 1 dari 5 anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau.

Tercatat, 19,2 pesen pelajar merokok dan di antara jumlah tersebut, 60,6 persen bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran.

WHO mencatat, tingkat merokok rata-rata di Indonesia terus menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum meratifikasi WHO FCTC.

WHO merekomendasikan agar semua orang memahami dan menyebarkan kesadaran akan risiko penggunaan tembakau bagi kesehatan dan kemakmuran generasi muda di masa depan.

"Saat ini, kita menghadapi tantangan kesehatan baru di masyarakat, yaitu COVID-19. Relevansi COVID-19 dengan masalah-masalah kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan tidak dapat diremehkan. Dalam masa yang penuh tantangan ini, upaya-upaya kesehatan masyarakat membutuhkan dukungan global melalui mandat dan konsultasi global agar dapat berfungsi secara efisien," tulis WHO dalam pernyataanya.

Badan Pusat Statistik ( BPS) mencatat jika pengeluaran rokok, khususnya rokok kretek filter, menjadi komoditas penyumbang terbesar kedua pada kemiskinan setelah makanan. Dalam catatan BPS, angka kontribusi rokok sebesar 11,17 persen di perkotaan dan 10,37 persen di pedesaan di awal tahun 2019.

Persentase kontribusi rokok pada angka kemiskinan hanya kalah dari komponen makanan, dalam hal ini beras, yang berada di posisi pertama dengan kontribusi 20,35 persen di perkotaan dan 25,82 persen di pedesaan. Di posisi selanjutnya berturut-turut yakni telur ayam ras dengan sumbangan 4,44 persen di perkotaan dan 3,47 persen di pedesaan. Daging ayam ras kontribusi 4,07 persen di perkotaan dan 2,48 persen di pedesaan.

"Rokok kretek filter menjadi terbesar kedua terhadap garis kemiskinan," kata Kepala BPS Suhariyanto awal tahun 2019 lalu.

Baca Juga:

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

#Bea Cukai #Cukai Rokok #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 50 menit lalu
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Penerimaan pajak terserap senilai Rp 834,4 triliun atau tumbuh positif sebesar 22,1 persen (yoy)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pemerintah Tarik Utang Rp 386 Triliun Dalam 5 Bulan
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Purbaya menilai gejolak IHSG saat ini bersifat kekhawatiran jangka pendek, yang dipengaruhi oleh isu-isu negatif di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
IHSG Terseok Jatuh ke Level 5.919,56
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Kemenkeu diminta tidak jalan sendiri dalam penanganan pascabencana banjir di Sumatra dan tetap memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Waka Komisi IV DPR Pertanyakan Anggaran Bencana Sumatra Rp 60 T yang Mengendap di Kemenkeu
Bagikan