Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19


Buruh pelinting rokok di HM Sampoerna di (Foto Antara/Yusuf Nugroho)
MerahPutih.com - Meski didera pandemi COVID-19, cukai hasil tembakau tumbuh positif dan mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai. Data Kementerian Keuangan realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun.
Pemerintah menargetkan pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun di 2021, atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.
Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.
Baca Juga:
Petani Tembakau Usul Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih dari 13 Persen
“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.
Pemerintah, kata ia, bakal mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.
“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” katanya.
Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, akan semakin memberatkan petani tembakau.
"Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23 persen pada tahun ini dan juga tekanan pandemi," ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23 persen sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019.
Beleid tersebut menaikkan tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Ia menuturkan, kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50 persen. Pihaknya juga berencana menemui pemerintah apabila keluhan petani tembakau diabaikan.
"Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini," ujar Agus.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) ) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
"Pemerintah diminta agar tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.
Baca Juga:
KPK Diminta Terlibat Amankan Pendapatan Negara dari Cukai Tembakau
Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan, 40,6 persen pelajar di Indonesia (usia 13-15 tahun), 2 dari 3 anak laki-laki, dan hampir 1 dari 5 anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau.
Tercatat, 19,2 pesen pelajar merokok dan di antara jumlah tersebut, 60,6 persen bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran.
WHO mencatat, tingkat merokok rata-rata di Indonesia terus menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum meratifikasi WHO FCTC.
WHO merekomendasikan agar semua orang memahami dan menyebarkan kesadaran akan risiko penggunaan tembakau bagi kesehatan dan kemakmuran generasi muda di masa depan.
"Saat ini, kita menghadapi tantangan kesehatan baru di masyarakat, yaitu COVID-19. Relevansi COVID-19 dengan masalah-masalah kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan tidak dapat diremehkan. Dalam masa yang penuh tantangan ini, upaya-upaya kesehatan masyarakat membutuhkan dukungan global melalui mandat dan konsultasi global agar dapat berfungsi secara efisien," tulis WHO dalam pernyataanya.
Badan Pusat Statistik ( BPS) mencatat jika pengeluaran rokok, khususnya rokok kretek filter, menjadi komoditas penyumbang terbesar kedua pada kemiskinan setelah makanan. Dalam catatan BPS, angka kontribusi rokok sebesar 11,17 persen di perkotaan dan 10,37 persen di pedesaan di awal tahun 2019.
Persentase kontribusi rokok pada angka kemiskinan hanya kalah dari komponen makanan, dalam hal ini beras, yang berada di posisi pertama dengan kontribusi 20,35 persen di perkotaan dan 25,82 persen di pedesaan. Di posisi selanjutnya berturut-turut yakni telur ayam ras dengan sumbangan 4,44 persen di perkotaan dan 3,47 persen di pedesaan. Daging ayam ras kontribusi 4,07 persen di perkotaan dan 2,48 persen di pedesaan.
"Rokok kretek filter menjadi terbesar kedua terhadap garis kemiskinan," kata Kepala BPS Suhariyanto awal tahun 2019 lalu.
Baca Juga:
Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
