Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2020
Hati-hati Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di Saat Pandemi COVID-19

Buruh pelinting rokok di HM Sampoerna di (Foto Antara/Yusuf Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Meski didera pandemi COVID-19, cukai hasil tembakau tumbuh positif dan mendorong pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai. Data Kementerian Keuangan realisasi cukai hasil tembakau hingga September 2020 mencapai Rp111,46 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp102,7 triliun.

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai mencapai Rp178,5 triliun di 2021, atau naik dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp172,2 triliun.

Dari jumlah itu, cukai hasil tembakau memegang porsi paling besar dengan target 2021 mencapai Rp172,7 triliun atau naik dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp164,9 triliun.

Baca Juga:

Petani Tembakau Usul Kenaikan Cukai Rokok Tak Lebih dari 13 Persen

“Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi.

Pemerintah, kata ia, bakal mengkoordinasikan beberapa kepentingan mengingat industri ini mempekerjakan banyak tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung. Meski begitu, pemerintah juga memiliki tujuan utama pengendalian rokok, terutama perokok usia muda.

“Sehingga ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu, mudah-mudahan ini segera bisa keluar dan bisa diumumkan,” katanya.

Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang, akan semakin memberatkan petani tembakau.

"Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23 persen pada tahun ini dan juga tekanan pandemi," ujar Agus dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23 persen sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019.

Beleid tersebut menaikkan tarif cukai untuk 4 jenis rokok beserta harga jual terendah ecerannya yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I, II dan II, serta Sigaret Kretek Tangna Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Ia menuturkan, kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50 persen. Pihaknya juga berencana menemui pemerintah apabila keluhan petani tembakau diabaikan.

"Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini," ujar Agus.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) ) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah diminta agar tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.

Baca Juga:

KPK Diminta Terlibat Amankan Pendapatan Negara dari Cukai Tembakau

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan, 40,6 persen pelajar di Indonesia (usia 13-15 tahun), 2 dari 3 anak laki-laki, dan hampir 1 dari 5 anak perempuan sudah pernah menggunakan produk tembakau.

Tercatat, 19,2 pesen pelajar merokok dan di antara jumlah tersebut, 60,6 persen bahkan tidak dicegah ketika membeli rokok karena usia mereka, dan dua pertiga dari mereka dapat membeli rokok secara eceran.

WHO mencatat, tingkat merokok rata-rata di Indonesia terus menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum meratifikasi WHO FCTC.

WHO merekomendasikan agar semua orang memahami dan menyebarkan kesadaran akan risiko penggunaan tembakau bagi kesehatan dan kemakmuran generasi muda di masa depan.

"Saat ini, kita menghadapi tantangan kesehatan baru di masyarakat, yaitu COVID-19. Relevansi COVID-19 dengan masalah-masalah kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan tidak dapat diremehkan. Dalam masa yang penuh tantangan ini, upaya-upaya kesehatan masyarakat membutuhkan dukungan global melalui mandat dan konsultasi global agar dapat berfungsi secara efisien," tulis WHO dalam pernyataanya.

Badan Pusat Statistik ( BPS) mencatat jika pengeluaran rokok, khususnya rokok kretek filter, menjadi komoditas penyumbang terbesar kedua pada kemiskinan setelah makanan. Dalam catatan BPS, angka kontribusi rokok sebesar 11,17 persen di perkotaan dan 10,37 persen di pedesaan di awal tahun 2019.

Persentase kontribusi rokok pada angka kemiskinan hanya kalah dari komponen makanan, dalam hal ini beras, yang berada di posisi pertama dengan kontribusi 20,35 persen di perkotaan dan 25,82 persen di pedesaan. Di posisi selanjutnya berturut-turut yakni telur ayam ras dengan sumbangan 4,44 persen di perkotaan dan 3,47 persen di pedesaan. Daging ayam ras kontribusi 4,07 persen di perkotaan dan 2,48 persen di pedesaan.

"Rokok kretek filter menjadi terbesar kedua terhadap garis kemiskinan," kata Kepala BPS Suhariyanto awal tahun 2019 lalu.

Baca Juga:

Pandemi, Resesi dan UU Cipta Kerja di Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf

#Bea Cukai #Cukai Rokok #Kemenkeu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Indonesia
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Momentum pergantian Menkeu harus dimanfaatkan untuk memperkuat kredibilitas fiskal sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan dan keyakinan investor.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Menkeu Baru Dihadapkan pada Ujian Kepercayaan Pasar, DPR Soroti Arah APBN dan Utang
Indonesia
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Muhammad Qodari optimistis Suahasil Nazara mampu menjaga perekonomian Indonesia tetap tumbuh sekaligus stabil.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Qodari Yakin Suahasil Mampu Jaga Perekonomian Indonesia Tetap Tumbuh dan Stabil
Indonesia
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Dolfie berharap, Suahasil mampu menjalankan agenda pemerintah sekaligus memperkuat langkah-langkah perbaikan ekonomi Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
DPR Ingatkan Menkeu Suahasil Nazara Fokus ke Perbaikan Ekonomi
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Suahasil Nazara Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Kesehatan dan kredibilitas APBN menjadi salah satu arahan utama Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Suahasil Nazara Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Indonesia
Tak Asal Pangkas, Menkeu Suahasil Nazara Bongkar Arti Efisiensi APBN
Efisiensi, menurutnya, harus diukur dari seberapa besar manfaat yang dihasilkan dari setiap anggaran yang dikeluarkan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Tak Asal Pangkas, Menkeu Suahasil Nazara Bongkar Arti Efisiensi APBN
Indonesia
Menteri Suahasil Nazara Janji akan Lanjutkan Program Kemenkeu
Suahasil Nazara mengaku mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keuangan negara.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
Menteri Suahasil Nazara Janji akan Lanjutkan Program Kemenkeu
Indonesia
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fokus Kementerian Keuangan saat ini akan memperkuat keuangan negara dan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Gantikan Purbaya
Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan pengambilan sumpah jabatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 14 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Gantikan Purbaya
Indonesia
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Menkeu Suahasil Nazara yang baru dilantik hari ini secara khusus menantang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Bagikan