KPK Diminta Terlibat Amankan Pendapatan Negara dari Cukai Tembakau

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Agustus 2019
KPK Diminta Terlibat Amankan Pendapatan Negara dari Cukai Tembakau

Buruh pelinting rokok di HM Sampoerna di (Foto Antara/Yusuf Nugroho)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah segera menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengamankan penerimaan cukai dari industri hasil tembakau.

"Penerimaan cukai dari IHT (industri hasil tembakau) itu nilainya mencapai triliunan rupiah. Itu harus diamankan sebaiknya pemerintah gandeng KPK agar tidak terjadi kebocoran," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, Rabu (28/8).

Pada 2015 pendapatan negara dari cukai tembakau mencapai Rp139,5 triliun. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi Rp141,7 riliun. Lalu pada 2017 menjadi Rp149,9 triliun dan pada 2018 menembus Rp153 triliun. Tahun ini ditargetkan sebesar Rp 171,9 triliun.

Baca Juga:

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok, Ini Kata Anggota DPR

Untuk itu, KPK bisa memberikan rekomendasi jika berdasarkan kajian ditemukan adanya sistem yang berpotensi merugikan negara.

“KPK bisa merekomendasikan agar kebijakannya dicabut atau direvisi atau mungkin merekomendasikan dibuat kebijakan baru. Eksekusinya tetap di pemerintah dengan melibatkan partisipasi semua pihak,” kata Oce.

Oce menjelaskan pemerintah harus dapat menutup setiap peluang kecurangan, salah satunya dengan menghapus berbagai area abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.

"Kecurangan tersebut, misalnya, terkait permainan pabrikan rokok dalam hal struktur tarif cukai," jelas dia dikutip Antara.

Ilustrasi cukai rokok. Foto: Ist

Salah satu kebijakan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi polemik adalah sistem tarif cukai rokok yang kini sedang digodok Kementerian Keuangan. Salah satunya terkait batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

"Kebijakan ini diduga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pabrikan besar asing agar membayar tarif cukai rokok lebih murah," ungkapnya.

Batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan rokok yang secara total memproduksi tiga miliar batang SKM dan SPM harus membayar tarif cukai tertinggi (golongan I) di masing-masing golongan.

Ketentuan itu kemudian dihapus saat Kementerian Keuangan merevisi tarif cukai tahun lalu dengan menerbitkan PMK Nomor 156/2018. Akibatnya, perusahaan besar asing punya peluang membayar tarif cukai rokok lebih rendah, meskipun jika ditotal produksi SKM dan SPM mereka melampaui tiga miliar batang.

KPK sendiri pernah mendapatkan apresiasi yang sangat positif ketika memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait rokok. Pada Februari 2019, Komisi Antirasuah mengirimkan rekomendasi agar pemerintah mencabut insentif fiskal terhadap rokok di Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ).

Baca Juga:

Jangan Mau Dikibuli, Kenaikan Cukai Rokok Tidak Pengaruhi PHK

Berdasarkan kajian potensi penerimaan negara 2018, KPK menemukan kebijakan insentif tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara akibat indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai untuk 2,5 miliar batang rokok di FTZ Batam sebesar Rp 945 miliar.

Akhirnya, terhitung sejak 17 Mei 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencabut insentif tersebut. (*)

#Cukai Rokok #Cukai Tembakau
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Indonesia
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Peningkatan angka PHK akan memperparah daya beli masyarakat dan menekan pendapatan, khususnya bagi kelas menengah ke bawah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Indonesia
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Komisi XI DPR RI akan mengumpulkan masukan dari para pengusaha dan mitra kerja
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 April 2025
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Indonesia
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari  Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
Lifestyle
Sixhill Kenalkan Teknologi untuk Konsumsi Tembakau Bertanggung Jawab
Ada device yang membantu mengonsumsi tembakau dengan cara lebih aman dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Oktober 2024
Sixhill Kenalkan Teknologi untuk Konsumsi Tembakau Bertanggung Jawab
Indonesia
Cukai Tinggi Bikin Rokok Ilegal Merebak
Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Oktober 2024
Cukai Tinggi Bikin Rokok Ilegal Merebak
Indonesia
Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok
Kenaikan tarif cukai dari 0 persen hingga 50 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok
Indonesia
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Hal ini disampaikan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
Frengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Indonesia
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 21,4 miliar lebih sepanjang 2023
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Bagikan