Memprihatinkan, Jumlah Perokok Usia Anak-Anak Meningkat
Ada keprihatinan regulasi tembakau yang belum terselesaikan. (Foto: Pexels/Umberto Shaw)
KESEHATAN anak-anak Indonesia memprihatinkan. Bukan hanya kurang asupan makanan bernutrisi tetapi juga paparan nikotin yang semakin meningkat. Data Riskesdas menyebutkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat dari 7,2% (tahun 2013) menjadi 9,1% (tahun 2018). Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 menargetkan perokok anak harusnya turun menjadi 5,4% pada 2019.
Prihatin pada kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) yang mewakili sejumlah LSM pegiat pengendalian konsumsi rokok, menyampaikan Surat Peringatan Somasi 1 kepada Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Mereka mendesak Menkes untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca Juga:
Sepele Tetapi Mengancam Bumi, Kenali Bahaya Limbah Puntung Rokok
Surat somasi disampaikan langsung oleh perwakilan KOMPAK ke Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta. Juru Bicara KOMPAK, Tulus Abadi menyatakan isi somasi mendesak Kementerian Kesehatan cq Menteri Kesehatan RI untuk melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109/2012 sebab revisi PP 109/2012 ini sudah tertunda lebih dari 2 tahun.
“Seharusnya revisi PP 109/2012 dilakukan dalam kurun satu tahun sejak 3 Mei 2018 berdasarkan Keppres No 9 tahun 2018. Tapi hingga saat ini segala bentuk proses revisi PP 109/2012 justru melambat, bahkan berhenti tanpa ada kejelasan lebih lanjut, “ ujar Tulus, yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Tulus, revisi PP 109/2012 adalah wujud nyata komitmen Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI sebagai otoritas kesehatan, dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman bahaya produk tembakau.
Baca Juga:
Pengguna Rokok Elektrik 5 Kali Lebih Rentan Terinfeksi COVID-19
Selain Tulus Abadi, sejumlah pegiat pengendalian konsumsi rokok yang tergabung dalam KOMPAK turut ikut mengajukan somasi. Mereka yakni Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, Shoim Sahriyati, Ketua Yayasan KAKAK, Dr. Siti Hikmawati, Ketua Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa, OK Syahputra Harianda, Ketua Yayasan Pusaka Indonesia dan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Tulus menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah mengamanahkan revisi PP 109/2012 yang harus dilakukan Pemerintah, yang didalamnya mengandung butir-butir pengendalian konsumsi produk tembakau, diantaranya pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan kesehatan bergambar, dan penguatan layanan berhenti merokok, demi mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 sesuai RPJMN tahun 2020-2024.
Sejauh ini, upaya pengendalian tembakau hanya dengan memperlihatkan peringatan kesehatan gambar dari efek merokok. Walaupun ini bisa memberi efek pada perokok pemula, tetapi dianggap kurang efektif karena ukuran yang kecil.
Bagikan
Berita Terkait
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau