DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
?
“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (10/10).
?
Politikus NasDem itu mengingatkan BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjamin hak kesehatan masyarakat, bukan bertindak seperti perusahaan asuransi swasta. “BPJS dibuat negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindak seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” jelas Willy.
?
Ia menilai keputusan BPJS Kesehatan memutus akses pelayanan kesehatan bagi puluhan ribu warga Pamekasan sebagai bentuk penyanderaan hak dasar rakyat. “Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, jangan menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten,” sambungnya.

Baca juga:

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga


?
Willy mendesak BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan untuk segera duduk bersama mencari solusi atas permasalahan tersebut. Menurutnya, tunggakan iuran Rp 41 miliar tidak sebanding dengan kontribusi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang rutin membayar iuran. “Jangan main-main dengan hak asasi warga, apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” ungkapnya.
?
“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan,” sambung Willy.
?
Ia juga menilai nilai tunggakan itu relatif kecil jika dibandingkan dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang mencapai Rp 2 triliun. “Iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1 persen APBD. Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini,” kata Willy.
?
“Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini,” pungkasnya.
?
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 penerima bantuan iuran di Kabupaten Pamekasan lantaran pemkab setempat menunggak pembayaran selama tujuh bulan dengan total nilai Rp 41 miliar. Akibatnya, ribuan warga tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis yang seharusnya mereka terima.(Pon)

Baca juga:

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

#BPJS Kesehatan #Madura #Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Indonesia
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Sistem kesehatan di Jakarta berpotensi mengalami kekacauan apabila 1,3 juta masyarakat atau lebih tidak mendapatkan layanan BPJS lagi karena anggarannya dipotong.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bendahara negara memastikan tak akan memberikan sanksi bila BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat yang telah diamanatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Bagikan