Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli


Hakim Sunarso melaporkan pengacara Tomy Winata ke Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Hakim Ketua Majelis Sunarso yang menjadi korban penganiayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka dipukuli kuasa hukum Tomy Winata berinisial D.
Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara
"Kemudian di penghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu. Karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Sunarso mengatakan, sabetan gesper dari pengacara pengusaha Tomy Winata itu mengenai keningya. Dan seorang hakim lagi bernama Duta Baskara sebanyak dua kali.
"Saya mengalami luka memar di kening," keluh Sunarso.
Ia mengaku, pelaku D datang secara membabi buta hendak menganiyayanya. Sunarso merasa miris karena dia selama puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini dianiaya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," sesal dia.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang
Atas perbuatan tersebut Sunarso menganggap, hal ini adalah penghinaan kepada pengadilan.
"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," terang dia.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan pengacara berinisial D itu di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," tutup Sunarso.(Knu)
Baca Juga: Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
