Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli
Hakim Sunarso melaporkan pengacara Tomy Winata ke Polda Metro Jaya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Hakim Ketua Majelis Sunarso yang menjadi korban penganiayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka dipukuli kuasa hukum Tomy Winata berinisial D.
Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara
"Kemudian di penghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu. Karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Sunarso mengatakan, sabetan gesper dari pengacara pengusaha Tomy Winata itu mengenai keningya. Dan seorang hakim lagi bernama Duta Baskara sebanyak dua kali.
"Saya mengalami luka memar di kening," keluh Sunarso.
Ia mengaku, pelaku D datang secara membabi buta hendak menganiyayanya. Sunarso merasa miris karena dia selama puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini dianiaya.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," sesal dia.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang
Atas perbuatan tersebut Sunarso menganggap, hal ini adalah penghinaan kepada pengadilan.
"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," terang dia.
Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan pengacara berinisial D itu di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," tutup Sunarso.(Knu)
Baca Juga: Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan