Headline

Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 18 Juli 2019
 Cerita Hakim Diserang Pengacara Tomy Winata: Puluhan Tahun Sidang, Baru ini Dipukuli

Hakim Sunarso melaporkan pengacara Tomy Winata ke Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Hakim Ketua Majelis Sunarso yang menjadi korban penganiayaan oknum pengacara mengaku tak menyangka dipukuli kuasa hukum Tomy Winata berinisial D.

Sunarso menjelaskan, saat itu ia tengah mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Seorang Hakim di PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara

"Kemudian di penghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba saya juga tidak tahu. Karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Hakim PN Jakpus Sunarso menjadi korban pemukulan oknum pengacara bernama Desrizal
Hakim PN Jakpus Sunarso menjadi korban penganiayaan oknum pengacara bernama Desrizal (D) (MP/Kanu)

Sunarso mengatakan, sabetan gesper dari pengacara pengusaha Tomy Winata itu mengenai keningya. Dan seorang hakim lagi bernama Duta Baskara sebanyak dua kali.

"Saya mengalami luka memar di kening," keluh Sunarso.

Ia mengaku, pelaku D datang secara membabi buta hendak menganiyayanya. Sunarso merasa miris karena dia selama puluhan tahun jadi hakim, baru kali ini dianiaya.

"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan kan silahkan saja menggunakan upaya hukum," sesal dia.

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang

Atas perbuatan tersebut Sunarso menganggap, hal ini adalah penghinaan kepada pengadilan.

"Tentunya seperti itu ya. Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," terang dia.

Oleh sebab itu Sunarso resmi melaporkan pengacara berinisial D itu di Polres Metro Jakarta Pusat dengan no LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga inikan sudah bicara masalah kelembagaan," tutup Sunarso.(Knu)

Baca Juga: Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara

#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #Tommy Winata #Pengacara #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Indonesia
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Indonesia
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Sersan Mayor Christian Namo tidak terima dengan kasus kematian anaknya Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Indonesia
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Ayah korban tidak mau ada lagi anggota TNI yang tewas karena mengalami penganiyaan di barak.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Bagikan