Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 18 Juli 2019
Gugatan Ditolak, Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Ikat Pinggang

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Desrizal selaku Pengacara Tomy Winata, menyerang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunarso. Dia menyabet hakim menggunakan ikat pinggangnya.

Penyerangan ini dilakukan Desrizal saat proses persidangan masih berlangsung di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB tadi.

Baca Juga: Pengamat Sebut Dukungan Tomy Winata Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan, saat itu Hakim Ketua Sunarso tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst, antara pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemilik Artha Graha Group, Tomy Winata. (Foto: Net)
Pemilik Artha Graha Group, Tomy Winata. (Foto: Net)

Ketika Hakim Ketua Sunarso membacakan bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak, Desrizal tiba-tiba berdiri dari kursinya, kemudian berjalan menuju ke arah majelis hakim.

"Sekonyong-konyong dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang bacakan putusan," kata Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7).

Menurut Makmur, penyerangan yang dilakukan Desrizal tersebut mengenai dahi Ketua Majelis Hakim dan sempat mengenai hakim anggota berinisial DB.

Baca Juga: Tomy Winata Dukung Pemerintahan Jokowi-JK Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

"Penyerangan sempat mengenai Ketua Majelis Hakim bapak HS, pada bagian jidat dan juga serangan tersebut mengenai Hakim Anggota 1 DB," ungkap Makmur.

Pelaku langsung diamankan oleh Polisi dari Polsek Kemayoran dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Sementara majelis hakim dengan dikawal petugas PN Jakpus langsung bergegas ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Sementara itu, Ketua PN Jakpus langsung berkoordinasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap atas penyerangan ini.

"Tadi rencananya beliau (HS) langsung mampir di kantor polisi, tapi dari pihak pimpinan kami sementara berkoordinasi dulu dengan Ketua MA untuk menentukan sikap," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: Hengky Setiawan Bantah Tomy Winata Bertemu Habib Rizieq

#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Indonesia
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Dua terdakwa yakni Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,125 miliar.
Andika Pratama - Senin, 03 Juli 2023
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Indonesia
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Andika Pratama - Selasa, 27 Juni 2023
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Indonesia
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.
Mula Akmal - Selasa, 30 Mei 2023
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Indonesia
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3). Kasus ini diotaki Irjen Teddy Minahasa.
Mula Akmal - Rabu, 05 April 2023
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Indonesia
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
"Pekan ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).
Andika Pratama - Selasa, 07 Maret 2023
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Indonesia
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).
Andika Pratama - Senin, 06 Maret 2023
 Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Bagikan