Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pemberi suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro empat tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Chairman PT Paramount Enterprise International ini berupa denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah memenuhi secara sah meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 5 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan selama persidangan," ujar Hariono.
Majelis hakim menilai, Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan USD 50.000 kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski merasa terkejut setelah mendengar vonis majelis hakim, namun Eddy menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 4 tahun penjara.
"Terimakasih atas kesempatan pada saya, mendengar pertimbangan saya sangat terkejut, saya percaya majelis hakim yang mulia mewakili Tuhan, saya terima," pungkas Eddy.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Andi Arief Diperbolehkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal