Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Divonis Empat Tahun Penjara
Eddy Sindoro di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pemberi suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro empat tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Chairman PT Paramount Enterprise International ini berupa denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah memenuhi secara sah meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 5 tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan selama persidangan," ujar Hariono.
Majelis hakim menilai, Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan USD 50.000 kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Eddy Sindoro terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski merasa terkejut setelah mendengar vonis majelis hakim, namun Eddy menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 4 tahun penjara.
"Terimakasih atas kesempatan pada saya, mendengar pertimbangan saya sangat terkejut, saya percaya majelis hakim yang mulia mewakili Tuhan, saya terima," pungkas Eddy.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Andi Arief Diperbolehkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
OTT KPK di Kabupaten Bekasi, Ayah Bupati Ade Kunang Turut Ditangkap
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Dibawa ke Jakarta
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara