Andi Arief Diperbolehkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor


Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.Com - Politisi Demokrat Andi Arief yang tertangkap dalam kasus narkoba telah diperbolehkan pulang. Penyidik Mabes Polri mengizinkan Andi kembali ke rumah pada Selasa (5/3) malam usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Dedi mengatakan, Andi Arief telah menyelesaikan dan menandatangani seluruh proses administrasi yang diperlukan. Selanjutnya Andi akan mendatangi kembali Badan Narkotika Nasional (BNN), guna menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan Andi Arief di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3) malam.
Petugas menciduk Andi diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut.

Kepulangan Andi Arief itu sesuai dengan permohonan keluarga agar mantan Wasekjen Demokrat itu direhabilitasi.
"Hari ini pengacara mau pun keluarga Saudara AA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara menuturkan kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi saat menjenguk AA pada Selasa pagi.
Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba, yang terdekat dari Jakarta adalah Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Kabupaten Bogor, tetapi untuk pemilihan lokasi rehabilitasi akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pengguna narkoba di bawah batas tertentu disebutnya merupakan "domestic crime" sehingga penyembuhan ketergantungan narkoba tergantung dari pengguna dan keluarga dekat. Negara, kata Dedi Prasetyo, akan memfasilitasi pihak keluarga untuk proses rehabilitasi dan penyembuhan.
"Kalau tidak sembuh membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan karena ini 'domestic crime' peran keluarga paling dominan," ucap Dedi Prasetyo.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap DAK Kebumen
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
