Andi Arief Diperbolehkan Pulang dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
MerahPutih.Com - Politisi Demokrat Andi Arief yang tertangkap dalam kasus narkoba telah diperbolehkan pulang. Penyidik Mabes Polri mengizinkan Andi kembali ke rumah pada Selasa (5/3) malam usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).
Dedi mengatakan, Andi Arief telah menyelesaikan dan menandatangani seluruh proses administrasi yang diperlukan. Selanjutnya Andi akan mendatangi kembali Badan Narkotika Nasional (BNN), guna menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan Andi Arief di Hotel Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3) malam.
Petugas menciduk Andi diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel tersebut.
Kepulangan Andi Arief itu sesuai dengan permohonan keluarga agar mantan Wasekjen Demokrat itu direhabilitasi.
"Hari ini pengacara mau pun keluarga Saudara AA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara menuturkan kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi saat menjenguk AA pada Selasa pagi.
Untuk pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba, yang terdekat dari Jakarta adalah Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Kabupaten Bogor, tetapi untuk pemilihan lokasi rehabilitasi akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pengguna narkoba di bawah batas tertentu disebutnya merupakan "domestic crime" sehingga penyembuhan ketergantungan narkoba tergantung dari pengguna dan keluarga dekat. Negara, kata Dedi Prasetyo, akan memfasilitasi pihak keluarga untuk proses rehabilitasi dan penyembuhan.
"Kalau tidak sembuh membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan karena ini 'domestic crime' peran keluarga paling dominan," ucap Dedi Prasetyo.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap DAK Kebumen
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
SBY Bakal Lawan Akun Anonim Usai Difitnah Jadi Dalang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap