Taufik Kurniawan Bakal Bongkar Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap DAK Kebumen


Taufik Kurniawan siap bongkar keterlibatan pihak lain dalam suap DAK Kebumen (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal membongkar keterlibatan pihak lain di persidangan kasus suap yang menjeratnya.
"Lihat saja nanti," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Taufik hanya menjawab diplomatis saat disinggung adanya keterlibatan anggota Banggar DPR atau anggota DPR lainnya dalam kasus ini.
"Ya tanyakan langsung ke beliau-beliau yang di sana ya pak penyidik semua," ujarnya.

Taufik hari ini menandatangani pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dia bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Taufik berjanji bakal mengikuti dan menghormati proses persidangan yang akan dijalaninya. "Ya berdoa, kita serahkan pada Allah SWT. Amin," pungkasnya.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. Beberapa saksi itu, diantaranya Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir; Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah; Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid.
Kemudian Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto; Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman; dan sejumlah anggota DPR lainnya serta Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Selain itu, lembaga antirasuah juga sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Taufik Kurinawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.
Uang diberikan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tersandung Kasus Narkoba, Andi Arief Mundur dari Partai Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

Imbas Kemarahan Rakyat, PAN Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
