Cak Imin Berkukuh Pemilu Ditunda Meski Klaim Taat Konstitusi
Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan telah menolak usul yang pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ini.
Meski usulnya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, namun pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan tidak ingin mengubah sikapnya. Ia bersikeras tetap mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga
Teriakan Anies-AHY Duet Maut 2024 Bergema di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI
"Ya masih lah (usul penundaan pemilu). Belum, belum (ubah sikap)," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Saat disinggung Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan dirinya mentaati konstitusi, Cak Imin menjawab diplomatis. Wakil Ketua DPR RI ini mengklaim usul mengenai penundaan Pemilu masih dalam koridor konstitusi.
"Ya, kita juga taat konstitusi, jadi usulan itu kan dalam koridor konstitusi," ujar Cak Imin.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Jakarta (LSJ), sebanyak 71,2 persen responden menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga
Peneliti Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto mengatakan hanya 18,6 persen responden yang mengaku setuju dengan penundaan pemilu dan sebanyak 10,2 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak dapat memberikan tanggapan.
Fetra menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa mayoritas publik menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, pertama, ide tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.
Kedua menurut dia, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dapat memicu munculnya kerusuhan sosial seperti yang terjadi pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Ketiga, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, akan mencoreng 'legacy' dan nama harum Presiden Jokowi di mata publik," katanya.
Keempat menurut dia, penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional secara periodik yang sudah menjadi kesepakatan nasional pasca-reformasi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum