Cak Imin Berkukuh Pemilu Ditunda Meski Klaim Taat Konstitusi


Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan telah menolak usul yang pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar ini.
Meski usulnya mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, namun pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan tidak ingin mengubah sikapnya. Ia bersikeras tetap mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga
Teriakan Anies-AHY Duet Maut 2024 Bergema di Pelantikan Pengurus Demokrat DKI
"Ya masih lah (usul penundaan pemilu). Belum, belum (ubah sikap)," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Saat disinggung Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan dirinya mentaati konstitusi, Cak Imin menjawab diplomatis. Wakil Ketua DPR RI ini mengklaim usul mengenai penundaan Pemilu masih dalam koridor konstitusi.
"Ya, kita juga taat konstitusi, jadi usulan itu kan dalam koridor konstitusi," ujar Cak Imin.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Jakarta (LSJ), sebanyak 71,2 persen responden menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga
Peneliti Lembaga Survei Jakarta (LSJ) Fetra Ardianto mengatakan hanya 18,6 persen responden yang mengaku setuju dengan penundaan pemilu dan sebanyak 10,2 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak dapat memberikan tanggapan.
Fetra menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa mayoritas publik menolak usulan penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, pertama, ide tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.
Kedua menurut dia, penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dapat memicu munculnya kerusuhan sosial seperti yang terjadi pada akhir kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Ketiga, penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, akan mencoreng 'legacy' dan nama harum Presiden Jokowi di mata publik," katanya.
Keempat menurut dia, penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional secara periodik yang sudah menjadi kesepakatan nasional pasca-reformasi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
