Anies dan AHY Kompak Datang Masuk Beriringan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Maret 2022
Anies dan AHY Kompak Datang Masuk Beriringan

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyno (AHY). Foto: MerahPutih.comAsropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hadir dalam pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta periode 2022-2027 di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pantauan MerahPutih.com di lokasi, Selasa (15/3), Saat memasuki ruang pelantikan, Anies dan AHY terlihat kompak berjalan berdampingan diiringi dengan kesenian keagamaan Hadroh dan dikawal oleh sejumlah kader Demokrat.

Baca Juga

AHY Ingatkan Sejarah Reformasi 98 Ketika Pemimpin Lupa Turun Takhta

Kedatangan AHY dan Anies ini juga ditemani adik kandungnya, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Anies tiba sekitar pukul 09:40 WIB. Kedatangan orang nomor satu di ibu kota dan Demokrat itu pun disambut dengan palang pintu, di depan pintu masuk ballroom JI-Expo Kemayoran.

Untuk posisi Ketua DPD Demokrat Jakarta akan diisi oleh Mujiyono yang saat ini menduduki sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mujiyono ditunjuk oleh AHY menjadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta pada 23 Februari 2022 lalu.

Baca Juga

Partai Demokrat Klaim AHY Didukung 40 Persen Pemuda Indonesia

Ada sejumlah misi yang siap dijalankan DPD Jakarta dalam meraih kemenangan Partai Demokrat. Diantaranya, pembenahan sumber daya manusia, manajemen dan sarana prasarana partai.

Lalu pembenahan sistem kaderisasi yang berjenjang dan berbasis meritokrasi serta memenangkan kader-kader terpilih untuk menduduki posisi-posisi strategis di masyarakat.

"Selain itu, Demokrat Jakarta ke depan akan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai komunitas untuk memperjuangkan program pro rakyat," papar Mujiyono.

Baca Juga

Anies dan AHY Terpental dari Tiga Besar Capres Potensial Versi Indobarometer

Mujiyono menuturkan, Partai Demokrat Jakarta juga akan memperluas kegiatan sosial, program pengabdian masyarakat dan tanggap bencana.

Tidak kalah penting, Partai Demokat DKI siap memenangkan Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah dan memenangkan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY sebagai Presiden RI ke-8 di Provinsi DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga

Usai Bertemu AHY. Anies: Demokrat Baru Saja Melewati Ujian yang Tidak Sederhana

#Partai Politik #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan