Bukan Kejagung, Seharusnya KPK yang Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 10 Januari 2020
 Bukan Kejagung, Seharusnya KPK yang Usut Dugaan Korupsi Jiwasraya

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai bahwa keberadaan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah tulang punggung kesuksesan kepemimpinan Presiden Jokowi.

Ia mengatakan keseriusan pimpinan KPK yang baru perlu diuji. Kata dia, Kasus-kasus besar seperti Century, BLBI, dan Jiwasraya perlu menjadi prioritas penegakan korupsi oleh KPK.

Baca Juga:

Hasto Dukung KPK Kembangkan Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"KPK harus ditantang untuk menyelesaikan kasus yang besar, sudah berapa lintas kepemimpinan kasus itu belum tuntas," pungkas Ray Rangkuti, saat diskusi Vox Point Indonesia di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Korupsi Asuransi Jiwasraya seharusnya ditangani KPK
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

Ia mengaku heran dengan penanganan kasus dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp13,7. Seharusnya, kata dia, kasus tersebut diambil alih oleh KPK.

“Padahal dari prinsip pengungkapan kasus, setiap kerugian negara yang di atas Rp1 miliar, pengungkapannya ada di KPK,” kata Ray.

Ray heran lantaran kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, kasus tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh penegak hukum selain KPK adalah kasus yang menyebabkan kerugian negara di bawah Rp1 miliar. Jika kasus sudah ditangani penegak hukum lain maka KPK pun tidak boleh intervensi.

“Kalau kasusnya sudah di atas 1 miliar apalagi sampai 13 triliun itu harus diambil alih oleh KPK,” ucap dia.

Baca Juga:

Pengamat Nilai Langkah OTT KPK Terhadap Wahyu Setiawan Bukan Gebrakan Luar Biasa

Alangkah baiknya, kata dia, jika Jokowi langsung memerintahkan KPK menangani kasus itu.

“Sebaiknya presiden, dengan dasar bahwa KPK berada di bahwa presiden. Justru KPK yang harus melakukan penyidikan, bukan kejaksaan Agung,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Ray Rangkuti #Kejaksaan Agung #Asuransi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Bagikan