Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Januari 2020
 Jaksa Agung Ditantang Ungkap Kembali Kasus 'Sarang Walet' Novel Baswedan

Massa dari Corong Rakyat menggelar aksi depan Kejaksaan Agung tuntut pengusutan kembali kasus 'sarang walet' Novel Baswedan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Aksi mendesak penuntasan kasus 'sarang walet' Novel Baswedan kembali berlanjut, kali ini elemen massa mengatasnamakan Corong Rakyat menggelar aksi tiduran di depan gerbang Kejaksaan Agung RI, Kamis (9/1).

Mereka melakukan aksi protes dan perlawanan agar Jaksa Agung mempunyai keberanian untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan ke pengadilan.

Baca Juga:

Lagi, Massa Demo Depan Kejagung Tuntut Kasus Pidana Novel Dilanjutkan

"Kami tidak akan mundur untuk menyuarakan keadilan dan hak-hak rakyat yang telah dirampas serta terdzolimi oleh Novel Baswedan. Tegakkan keadilan, jangan diskriminasi, aktivis HAM jangan diam saja. Bila perlu kami akan gelar aksi tiduran bermalam depan Kejagung sampai aspirasi kami dipenuhi," ungkap Koordinator aksi Ahmad.

Massa mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kembali kasus sarang walet Novel Baswedan
Massa dari Corong Rakyat mendesak Jaksa Agung kembali mengusut kasus 'sarang walet' Novel Baswedan diusut kembali (MP/Kanu)

Lebih lanjut, pihaknya mengaku kecewa lantaran kasus yang diduga melibatkan Novel yang kala itu menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu belum juga diproses karena sengaja tidak dilanjutkan demi menyelamatkan Novel Baswedan.

"Kenapa Novel Baswedan begitu dipuja-puja bak pahlawan di KPK. Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, di mana korban ditembak, dengan menggunakan kuasanya sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tempo itu," ujarnya.

Padahal sebelumnya, kata dia, polisi dan kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan sudah P2, baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari 2016 dengan alasan mau disempurnakan. Anehnya setelah ditarik, tambahnya, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa.

Tak jauh dari itu, kata dia, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui praperadilan.

Hakim tunggal Suparman dalam putusan praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan

"Tapi kenapa kasus Novel Baswedan sampai saat ini tak jelas ujung penyelesaiannya," beber Ahmad.

Untuk itu, katanya, wajar jika publik curiga, bahwa KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo, sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan.

Baca Juga:

Mahfud MD Anggap Wajar Bila Ada Pihak Ragukan Penangkapan Pelaku Penyerang Novel

Aksi cuci tangan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang merupakan kepanjangan tangan dari Kejaksaan Agung dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan terus mengusik nurani publik.

"Bisa jadi ini sebagai pembenaran bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia demi jaminan kepastian hukum," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya

#Novel Baswedan #Aksi Unjuk Rasa #Kejaksaan Agung #Penyidik KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan