BPK Minta Uang Rp12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Sidang kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Hermanto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kementan terhambat oleh program lumbung pangan nasional atau food estate.
Awalnya, Jaksa KPK menggali keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang dilakukan setiap tahun. Hermanto pun membenarkan bahwa BPK pernah memeriksa laporan keuangan Kementan.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?,” tanya jaksa dalam persidangan.
"Tahu," jawab Hermanto.
Baca juga:
“Sepengatahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?," tanya jaksa lagi.
“Sepengetahuan saya WTP ya,” timpal Hermanto.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Hermanto soal nama-nama auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap Kementan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? orang-orang itu siapa?,” tanya jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” ujar Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh ini?," tanya jaksa lagi.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.
Tak cukup sampai disitu, jaksa lantas mendalami kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor. Hermanto membeberkan adanya persoalan pada food estate atau lumbung pangan nasional.
“Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata Hermanto.
Baca juga:
“Ada temuan-temuan ya, ada banyak?,” tanya jaksa.
“Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.
Hermanto menyebut BPK fokus pada temuan di program food estate. Akan tetapi, dia tidak mengetahui persis soal temuan tersebut.
“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?," cecar Jaksa.
“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.
Baca juga:
Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif
"Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?," tanya jaksa.
"Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” jawab Hermanto.
Jaksa pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK. Hermanto mengamini adanya permintaan uang itu.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?,” tanya jaksa.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering