Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

BPK Minta Uang Rp12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Mei 2024
BPK Minta Uang Rp12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP

Sidang kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Hermanto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kementan terhambat oleh program lumbung pangan nasional atau food estate.

Awalnya, Jaksa KPK menggali keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang dilakukan setiap tahun. Hermanto pun membenarkan bahwa BPK pernah memeriksa laporan keuangan Kementan.

“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?,” tanya jaksa dalam persidangan.

"Tahu," jawab Hermanto.

Baca juga:

SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

“Sepengatahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?," tanya jaksa lagi.

“Sepengetahuan saya WTP ya,” timpal Hermanto.

Jaksa kemudian mengonfirmasi Hermanto soal nama-nama auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap Kementan.

“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? orang-orang itu siapa?,” tanya jaksa.

“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” ujar Hermanto.

"Kalau Haerul Saleh ini?," tanya jaksa lagi.

“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.

Tak cukup sampai disitu, jaksa lantas mendalami kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor. Hermanto membeberkan adanya persoalan pada food estate atau lumbung pangan nasional.

“Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata Hermanto.

Baca juga:

Jaksa KPK Hadirkan Saksi 4 Mantan Anak Buah Eks Mentan SYL

“Ada temuan-temuan ya, ada banyak?,” tanya jaksa.

“Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.

Hermanto menyebut BPK fokus pada temuan di program food estate. Akan tetapi, dia tidak mengetahui persis soal temuan tersebut.

“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?," cecar Jaksa.

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.

Baca juga:

Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif

"Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?," tanya jaksa.

"Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” jawab Hermanto.

Jaksa pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK. Hermanto mengamini adanya permintaan uang itu.

“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?,” tanya jaksa.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #Kementerian Pertanian #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Hotman Paris kini menjadi pengacara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kini, Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum, Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Bagikan