BPK Minta Uang Rp12 Miliar agar Kementan Dapat Opini WTP
Sidang kasus yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Hermanto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Kementan terhambat oleh program lumbung pangan nasional atau food estate.
Awalnya, Jaksa KPK menggali keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang dilakukan setiap tahun. Hermanto pun membenarkan bahwa BPK pernah memeriksa laporan keuangan Kementan.
“Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?,” tanya jaksa dalam persidangan.
"Tahu," jawab Hermanto.
Baca juga:
“Sepengatahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?," tanya jaksa lagi.
“Sepengetahuan saya WTP ya,” timpal Hermanto.
Jaksa kemudian mengonfirmasi Hermanto soal nama-nama auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap Kementan.
“Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? orang-orang itu siapa?,” tanya jaksa.
“Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” ujar Hermanto.
"Kalau Haerul Saleh ini?," tanya jaksa lagi.
“Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.
Tak cukup sampai disitu, jaksa lantas mendalami kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor. Hermanto membeberkan adanya persoalan pada food estate atau lumbung pangan nasional.
“Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata Hermanto.
Baca juga:
“Ada temuan-temuan ya, ada banyak?,” tanya jaksa.
“Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.
Hermanto menyebut BPK fokus pada temuan di program food estate. Akan tetapi, dia tidak mengetahui persis soal temuan tersebut.
“Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?," cecar Jaksa.
“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” ujar Hermanto.
Baca juga:
Demi Penuhi Kebutuhan SYL, PNS Kementan Rela Bikin Dinas Fiktif
"Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?," tanya jaksa.
"Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” jawab Hermanto.
Jaksa pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK. Hermanto mengamini adanya permintaan uang itu.
“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?,” tanya jaksa.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Komisi IV DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementan Sebesar Rp145 Miliyar

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi
