BNN Amankan Kurir Pembawa 36 Kilogram Sabu-sabu untuk Diedarkan di Tahun Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 Desember 2019
BNN Amankan Kurir Pembawa 36 Kilogram Sabu-sabu untuk Diedarkan di Tahun Baru

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat merilis ungkap kasus 36 kilogram sabu-sabu dan 32 ribu pil ekstasi, Senin (16/12) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengamankan dua orang kurir pembawa 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 pil ekstasi. Narkoba itu rencananya bakal diedarkan pada tahun baru.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen (Pol) Jhon Turman Panjaitan mengatakan, kedua kurir berinisial RY (29) dan JM (30) yang berasal dari Riau serta kurir penerima berinisial JN (27) dari Palembang.

Baca Juga:

Diskotek yang Direkomendasikan Ditutup oleh BNN Dapat Penghargaan dari Anies

"Narkoba yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di wilayah PALI dan Palembang," ujar Brigjen Pol Jhon Turman saat memberikan keterangan pers, Senin (16/12), dikutip Antara.

Dokumentasi - Danlantamal III, BrigjenTNI (Marinir) Hermanto (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono (putih), saat mengangkat barang bukti 79 kilogram sabu-sabu di Lanal Palembang, Selasa (29/10) (ANTARA/Aziz Munajar/19)
Dokumentasi - Danlantamal III, BrigjenTNI (Marinir) Hermanto (tengah) didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Agung Sugiono (putih), saat mengangkat barang bukti 79 kilogram sabu-sabu di Lanal Palembang, Selasa (29/10) (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba ke wilayah Sumsel, BNNP Sumsel kemudian menyisir kendaraan yang masuk ke Kota Palembang di wilayah Betung Banyuasin pada Selasa malam (10/12), namun hasilnya nihil.

Baru pada keesokan harinya, Rabu pagi (11/12) tim BNNP Sumsel melihat mobil di depan SPBU Betung dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan, tim lalu membuntuti mobil tersebut untuk meyakinkannya.

Ketika melintas diJalan Betung - Sekayu LK VI tim BNNP Sumsel berusaha menghentikan laju mobil tersebut, tetapi mobil berupaya menghindar, sehingga tim harus melepaskan tembakan peringatan serta memepet mobil hingga berhenti di tepi jalan.

Baca Juga:

Ancam Dibubarkan Masinton, BNN: Silakan, kalau Perlu Dikremasi

"Dari dalam mobil kami amankan JM dan RY serta barang bukti berupa 36 kilogram narkoba dari dalam lima tas besar, lalu 20 bungkus plastik berisi 32.570 pil ekstasi," jelas Brigjen Pol Jhon Turman.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto memimpin rakor persiapan Operasi Lilin Musi. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto memimpin rakor persiapan Operasi Lilin Musi. (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Sementara JN tak lama ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang setelah tim BNNP melakukan pengembangan, ia merupakan kurir penerima narkotika tersebut.

Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.

Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)

Baca Juga:

Anies Berikan Penghargaan untuk Diskotek Colosseum, BNN: Bikin Gaduh

#Bnn #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Aboe Bakar Al-Habsyi meminta maaf usai dipanggil MKD DPR terkait pernyataannya soal ulama dan pesantren Madura yang menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Diperiksa MKD, Aboe Bakar Minta Maaf soal Pernyataan Ulama dan Ponpes Madura
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Minta Lex Specialis Penyadapan Kasus Narkotika, Tidak Ikut Aturan KUHAP Baru
Penyadapan sejak awal sangat penting untuk memastikan status hukum seseorang dalam kasus narkoba apakah pengguna atau bandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
BNN Minta Lex Specialis Penyadapan Kasus Narkotika, Tidak Ikut Aturan KUHAP Baru
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Bagikan