MerahPutih.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan agar mekanisme penyadapan dalam penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tidak seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," kata Suyudi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga:
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Penyadapan Kunci Tentukan Pengguna atau Bandar
Suyudi mengungkapkan dalam KUHAP baru hanya mengatur kewenangan penyadapan di tahap penyidikan. Padahal, lanjut dia, penyadapan sejak awal sangat penting untuk memastikan status hukum seseorang dalam kasus narkoba.
"Apakah hanya pengguna atau bagian dari jaringan pengedar narkotika," imbuh orang nomor satu di BNN itu, dilansir Antara.
Menurut dia, kejahatan narkotika memiliki karakteristik senyap sehingga penyadapan dibutuhkan sebagai teknik penyelidikan khusus.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," tuturnya.
Baca juga:
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Lex Specialis UU Narkotika dan Psikotropika
Kepala BNN menambahkan usulan ini sejalan dengan pandangan strategis Polri dan didukung KUHAP baru yang membuka ruang pengaturan lex specialis melalui RUU Narkotika dan Psikotropika.
Suyudi juga merujuk pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sudah mengakui hasil penyadapan sebagai alat bukti.
Dengan demikian, pengaturan lebih rinci dalam RUU Narkotika dan Psikotropika dianggap penting agar penyadapan sejak tahap penyelidikan memiliki legitimasi hukum yang jelas.
"RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," tandas jenderal polisi bintang tiga itu. (*)