Merahputih.com - RUU Narkotika dan Psikotropika harus mengakomodasi perluasan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengajukan usul tersebut guna memperkuat deteksi dini terhadap jaringan gelap narkoba yang kian canggih.
Saat ini, regulasi dalam KUHAP baru membatasi tindakan penyadapan hanya pada tahap penyidikan, sehingga ruang gerak petugas dalam memetakan sindikat menjadi terbatas.
Baca juga:
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Intelijen Senyap Penembus Jaringan
Karakteristik sindikat narkotika yang bergerak sangat tertutup memerlukan teknik penyelidikan khusus. Penyadapan pada tahap awal berfungsi sebagai aktivitas intelijen untuk mencari bukti permulaan tanpa harus menunggu proses pro justisia.
Langkah ini krusial untuk memisahkan antara pengguna murni dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan pengedar internasional maupun lokal.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," tegas Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (7/4).
Sinkronisasi Aturan Khusus (Lex Specialis)
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri. Meskipun KUHAP baru memberikan batasan, terdapat ruang bagi aturan bersifat lex specialis untuk mengatur mekanisme penyadapan secara mandiri melalui RUU Narkotika.
Baca juga:
Puluhan Siswa SMP di Solo Konsumsi Narkoba, BNN Segera Lakukan Rehabilitasi
Penegasan aturan dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga mengonkretkan hasil penyadapan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," tambah Suyudi.