Besaran Dana Parpol Ditambah Pemerintah, Hanura Bersukacita
Pengurus DPP Partai Hanura (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dana bantuan bagi partai politik yakni Rp 1000 per suara. Angka ini naik sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya yaitu Rp 108 rupiah per suara.
Terkait kenaikan dana partai politik tersebut, DPP Hanura menyambutnya dengan gembira. Wakil Sekjen Hanura Tridianto menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal anggaran partai politik.
"Kami mengapresiasi dana bantuan untuk parpol naik karena sudah seharusnya ditingkatkan, meskipun sebenarnya masih bisa lebih besar. Namun Hanura mengapresiasi langkah pemerintah tersebut," kata Wakil Sekjen Partai Hanura Tridianto di Jakarta, Senin (28/8).
Dia mengatakan sudah seharusnya dana bantuan bagi parpol ditingkatkan karena aneh kalau negara demokrasi seperti Indonesia, namun keuangan bagi parpol tidak diperhatikan.
Tridianto menilai langkah pemerintah menaikkan besaran dana parpol itu mengartikan bahwa Presiden Jokowi memahami dan menghormati peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Berarti sama dengan aturan pasca-Pemilu 1999, yaitu bantuan kepada parpol Rp1.000 per suara. Namun alhamdulillah kebijakan di pemerintahan saat ini, karena lebih baik daripada di era pemerintahan lalu," ujarnya.
Tridianto mengatakan kenaikan dana bantuan itu harus diikuti dengan perbaikan kualitas kinerja parpol dan juga perbaikan akuntabilitas penggunaannya sehingga tidak ada kasus korupsi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per-suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (27/8).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per-suara sah.
Sri Mulyani memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART