Besaran Dana Parpol Ditambah Pemerintah, Hanura Bersukacita


Pengurus DPP Partai Hanura (ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan besaran dana bantuan bagi partai politik yakni Rp 1000 per suara. Angka ini naik sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya yaitu Rp 108 rupiah per suara.
Terkait kenaikan dana partai politik tersebut, DPP Hanura menyambutnya dengan gembira. Wakil Sekjen Hanura Tridianto menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal anggaran partai politik.
"Kami mengapresiasi dana bantuan untuk parpol naik karena sudah seharusnya ditingkatkan, meskipun sebenarnya masih bisa lebih besar. Namun Hanura mengapresiasi langkah pemerintah tersebut," kata Wakil Sekjen Partai Hanura Tridianto di Jakarta, Senin (28/8).
Dia mengatakan sudah seharusnya dana bantuan bagi parpol ditingkatkan karena aneh kalau negara demokrasi seperti Indonesia, namun keuangan bagi parpol tidak diperhatikan.
Tridianto menilai langkah pemerintah menaikkan besaran dana parpol itu mengartikan bahwa Presiden Jokowi memahami dan menghormati peran parpol sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Berarti sama dengan aturan pasca-Pemilu 1999, yaitu bantuan kepada parpol Rp1.000 per suara. Namun alhamdulillah kebijakan di pemerintahan saat ini, karena lebih baik daripada di era pemerintahan lalu," ujarnya.
Tridianto mengatakan kenaikan dana bantuan itu harus diikuti dengan perbaikan kualitas kinerja parpol dan juga perbaikan akuntabilitas penggunaannya sehingga tidak ada kasus korupsi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Dalam surat itu Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp1.000 per-suara sah atau naik dari sebelumnya Rp108 per suara sah.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (27/8).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017. Sri menjelaskan alokasi anggaran itu diambil dari APBN dan telah melalui kajian dan meskipun meningkat, jumlah tersebut masih lebih kecil dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana partai idealnya sebesar Rp1.071 per-suara sah.
Sri Mulyani memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol. Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

PSI Rebranding dengan Logo Gajah, Elite PDIP: Pemilih Kami Sudah Punya Basis Kuat

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI

Kaesang Daftar Jadi Caketum PSI, Sebut Jokowi Tidak Ikut Terlibat hingga Ada Tokoh Besar yang Gabung
